PALU- Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Sulawesi Tengah (Sekum KONI Sulteng), Husin Alwi kaget karena dinonaktifkan dari kepengurusan KONI.
Terlebih penonaktifannya tanpa pemberitahuan atau rapat pleno. Dia pun bakal melakukan upaya hukum.
Dalam waktu dekat, KONI Sulteng akan melakukan perombakan kepengurusan. Kebijakan ini sebagai bagian dari penyegaran organisasi dalam upaya membangun dan memajukan keolahragaan di Negeri Seribu Megalith Provinsi Sulteng, di tengah KONI Sulteng akan menghadapi berbagai event berskala nasional dan internasional Tahun 2025.
Menurut Kabid Hukum KONI Sulteng Natsir Said, bahwa dalam AD/ART KONI tidak ada mengatur mekanisme pleno jika terjadi pergantian pengurus. Beda hal jika pergantian Ketum. Semisal mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalangan tetap, maka mekanismenya wajib untuk dilakukan rapat pleno guna menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua.
“Terkait dengan rencana pergantian Sekum atau pengurus lain, menjadi kewenangan Ketum terpilih untuk melakukan,” kata Natsir Said kepada wartawan, Senin 20 Januari 2025.
Natsir Said menambahkan, untuk pergantian unsur di bawahnya, tidak perlu melalui mekanisme pleno. Karena dalam musyarah provinsi ( Musprov) KONI Sulteng, Ketua Umum M Nizar Rahmatu terpilih secara demokratis, sedangkan posisi Sekum serta unsur pengurus lainnya dipilih oleh Ketua yang dibantu oleh tim formatur dalam menyusun kepengurusan.
“Jadi tidak ada keharusan jika pergantian Sekum dan pengurus lainnya harus melalui rapat pleno,” tandas Nasir Said.
Perlu diketahui, sebelumnya Husin Alwi mengaku terkejut dengan penonaktifannya. Ia menyebut dirinya baru mengetahui hal tersebut sejak awal Januari 2025, tanpa melalui mekanisme organisasi yang semestinya.
“Saya kaget tiba-tiba tidak dimasukkan lagi di Group Sekretariat KONI Sulteng 2025. Padahal, setahu saya, tidak pernah ada rapat pengurus untuk membahas posisi Sekum KONI Sulteng ini,” ujar Husin kepada jurnalis, Senin.
Husin menyayangkan adanya rapat pada Jumat malam 17 Januari 2025, yang dipimpin oleh Ketua Umum KONI Sulteng M. Nizar Rahmatu, tanpa dihadiri oleh pengurus lainnya.
“Saya sama sekali tidak diundang. Bahkan pengurus lainnya juga tidak diundang. Jadi ini bukan rapat pengurus, tapi hanya rapat sekretariat,” kata Sekum KONI Sulteng.
Ia menegaskan, pergantian Sekum seharusnya melalui mekanisme organisasi yang sah, yakni rapat pleno pengurus yang disahkan oleh KONI Pusat sesuai AD/ART dan peraturan organisasi KONI. GUS/*
Komentar