Anton, Otak Pembunuhan Ortu di Luwuk Divonis 18 Tahun Penjara

pembunuhan6SultengTerkini.Com, LUWUK– Kasus pembunuhan Frans Paliling (78) dan Roswita Daun Lele (72) dengan terdakwa Antonius Paliling alias Anton yang disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berakhir sudah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang dipimpin Suhardin Z Sapaa menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada di dalam tahanan, Selasa (23/1/2018).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai menuntut perbuatan Anton yang tidak lain adalah anak kedua korban dengan pidana penjara selama 20 tahun karena dianggap melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Anton divonis bersalah karena telah menganjurkan atau menjadi otak pelaku pembunuhan yang menyuruh ponakanannya berinisial KK (17) menghabisi kedua orang tuanya yang saat itu tengah tidur di rumah mereka di Jalan Suprapto Kelurahan Luwuk.

Pada persidangan itu, Anton didampingi kuasa hukumnya Bambang Djafar menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim itu.

Demikian pula JPU Kejari Banggai menyatakan hal yang sama. Majelis hakim dalam persidangan itu memberikan kesempatan selama sepekan kepada terdakwa dan JPU untuk menyampaikan pendapatnya atas putusan hakim itu.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan atas putusan itu, terdakwa akan melakukan upaya hukum banding dengan harapan terbebas dari tuntutan yang menjeratnya. IKB

Komentar