SIGI– Aparat Polres Sigi, Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah kerjanya dengan menangkap dua orang terduga pelakunya.
“Ada dua tersangkanya berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatannya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi, AKP Hasanuddin Hamid, Rabu (16/7/2025).
Dia menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Tim Resmob Polres Sigi dan Unit Reskrim Polsek Biromaru.
Tim gabungan menangkap dua warga Desa Jono Oge berinisial IR (38) dan OC (21), di dua lokasi berbeda pada Jumat (10/7/2025).
Dia mengatakan, tersangka IR ditangkap di Dusun Pangale, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru pada Jumat pagi.
Sementara itu, tersangka OC ditangkap di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru pada sore harinya di hari yang sama.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan dua sepeda motor hasil curian yakni Honda Beat hitam yang telah dijual di wilayah Tatanga, Kota Palu.
Kemudian juga disita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang dicuri di Dusun Bingge, Desa Jono Oge.
“Dari interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sigi dan Kota Palu,” katanya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sigi dalam menekan angka kejahatan jalanan, khususnya curanmor, yang kerap meresahkan warga. HAL












Komentar