PALU– Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang terduga pelakunya.
Seorang perempuan muda berinisial AUM (25), warga Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat diringkus polisi pada Senin (21/7/2025) sekira pukul 14.35 Wita.
“Terduga pelaku ditangkap bersama empat paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,641 gram,” kata Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, Selasa (22/7/2025).
Usman menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang perempuan di wilayah Tatanga.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan di kawasan Tavanjuka,” ujar Usman saat dikonfirmasi di Mapolresta Palu.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan empat paket diduga sabu-sabu serta satu plastik klip kosong.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Rendi untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
Dia menambahkan, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk tes urine dan pemeriksaan mendalam.
Usman menegaskan, pemberantasan narkotika tetap menjadi prioritas utama kepolisian. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH










Komentar