PALU– Tim Resmob Tadulako Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya.
“Dua pria terduga pelaku ditangkap yakni berinisial MR (32) dan A (29) bersama dua unit sepeda motor diduga hasil kejahatan,” kata Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams, Kamis (31/7/2025).
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 8 April 2025 tentang pencurian motor di Perumahan Vena Garden, Jalan M Soeharto, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
“Unit Jatanras yang dipimpin Iptu Erics Iskandar dan Aiptu Gustiansyah langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli motor tanpa dokumen di Jalan Karajalembah,” ujar Kapolresta Palu, Rabu (30/7/2025).
Sekira pukul 20.30 Wita, tersangka MR ditangkap di lokasi tersebut saat hendak menjual sepeda motor Honda Supra warna hitam.
Setelah diinterogasi, MR mengakui bahwa motor tersebut hasil curian, termasuk di beberapa lokasi lainnya di Kota Palu.
Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah pria berinisial A di wilayah Desa Namo.
Dari tangan A, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, yang juga diduga hasil curian dari MR.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka MR adalah residivis kasus pencurian dan diduga telah beraksi di beberapa titik. Saat ini kami masih terus lakukan pengembangan,” jelas Kapolresta Deny Abrahams.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolresta Palu guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. LAH










Komentar