MOROWALI– Aparat Polsek Bumi Raya, Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap sejumlah pelakunya.
“Dari hasil penyelidikan, kami menangkap dua terduga pelakunya beserta tujuh unit sepeda motor hasil curian,” kata Kapolsek Bumi Raya, Iptu Amir Hamzah, Ahad (21/9/2025).
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (16/9/2025) sore, ketika personel Polsek Bumi Raya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan sepeda motor Honda Beat yang dilaporkan hilang di Desa Pebatae, Kecamatan Bumi Raya, Morowali.
Motor tersebut teridentifikasi berada di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, dan setelah diperiksa, kendaraan kemudian diamankan ke Mapolsek Bumi Raya.
Keesokan harinya atau pada Rabu (17/9/2025), penyelidikan dikembangkan hingga polisi memperoleh informasi adanya kendaraan yang digadaikan oleh pelaku.
Dari hasil interogasi, terungkap identitas pelaku utama berinisial EP alias E yang merupakan residivis.
Polisi berhasil menangkap EP di Desa Marga Mulya, Kecamatan Bungku Barat sekira pukul 16.00 Wita.
Saat penangkapan, turut diamankan barang bukti tambahan mobil Avanza yang digunakan mengangkut hasil curian, sepeda motor matic Yamaha, tas warna pink, serta beberapa pakaian.
Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui para pelaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi yakni dua lokasi di Kecamatan Bumi Raya (Desa Samarenda dan Desa Harapan Jaya), satu di Kecamatan Witaponda (Desa Puntari Makmur), satu TKP di Kecamatan Bungku Barat (Desa Topogaro), dan tiga di Kecamatan Bungku Tengah.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai tujuh unit kendaraan bermotor,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu mencari calon pembeli terlebih dahulu, kemudian melakukan pencurian kendaraan sesuai pesanan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, dua pelaku berinisial EP alias E dan APS alias W saat ini ditahan sejak Sabtu (20/9/2025).
Kapolsek Amir Hamzah menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 Jo 56 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun.
“Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain,” tuturnya. HAL











Komentar