Polisi Morut Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Sita 26 Paket Sabu-sabu

-Hukum Kriminal, Morowali Utara, Utama-
oleh

MORUT– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Morowali Utara (Morut) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap empat orang terduga pengedar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 26 paket sabu-sabu terdiri dari 24 paket kecil dan dua paket besar.

Kepala Satres Narkoba Polres Morut, AKP Christoforus De Leonardo, Rabu (21/1/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda.

Tiga tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Bungku Utara, sementara satu pelaku lainnya dibekuk di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur.

“Penangkapan dilakukan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2026 di beberapa lokasi berbeda,” katanya.

Salah satu tersangka berinisial AW (44) ditangkap di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur pada Sabtu (17/1/2026) sekira pukul 00.30 Wita.

Dari tangan warga asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tersebut, polisi menyita dua paket kecil sabu-sabu seberat bruto sekitar 0,66 gram.

Sementara itu, tersangka NU (37), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, ditangkap pada Ahad (18/1/2026) sekira pukul 14.30 Wita.

Polisi menemukan dua paket besar sabu-sabu seberat bruto sekitar 7,2 gram dari penguasaan NU.

Petugas juga meringkus seorang perempuan berinisial HE (36) di Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara.

Dari penangkapan yang dilakukan pukul 16.40 Wita tersebut, polisi menyita 14 paket kecil sabu-sabu seberat bruto sekitar 2,18 gram.

Selain itu, tersangka RI (47) ditangkap di Desa Posangke dengan barang bukti delapan paket kecil sabu-sabu seberat bruto 1,13 gram.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. CAL

Komentar