SIGI– Sejumlah polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi membekuk tiga terduga pelaku peredaran sabu-sabu di Kecamatan Palolo, Sulawesi Tengah.
Penangkapan itu dilakukan pada Ahad (12/4/2026) dini hari dan polisi menyita barang bukti seberat bruto 20,93 gram.
Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, Iptu Chandra, Jumat (24/4/2026) menyebutkan, ketiga terduga pelakunya itu yakni dua pria dan satu perempuan masing-masing berinisial UI (40), warga Desa Berdikari, DR (31), warga Desa Padang Raya, Luwu Utara, serta MH (40), warga Desa Sarumana.
Chandra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu-sabu di wilayah Palolo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap para tersangka di dua lokasi berbeda yakni di Desa Berdikari dan Desa Sarumana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DR, seorang ibu rumah tangga, diketahui memesan sabu-sabu kepada UI.
Selanjutnya, UI bersama MH membeli barang tersebut di Kayumalue, Kota Palu, lalu mengantarkannya kepada DR di rumah MH di Desa Sarumana.
Petugas lebih dulu menangkap UI di Desa Berdikari, kemudian menuju Desa Sarumana dan menggeledah rumah MH, serta menyita dua paket sabu-sabu seberat bruto 20,93 gram.
Dari lokasi tersebut, petugas turut menangkap DR dan MH.
“Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Chandra.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. HAL










Komentar