MORUT– Kasus pembunuhan di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah yang terjadi pada Kamis (11/6/2026) lalu kini memasuki babak baru.
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morut menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan RAS alias K (33) terhadap korban IKSR (57) di rumahnya di Desa Era Kecamatan Mori Utara.
Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Selasa (21/7/2026) siang tersebut dipimpin Kepala Satreskrim Polres Morut, AKP Yasser Abdulah Sutomo bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut, Kades Era, serta personel satreskrim dan kejari.
Sebanyak 11 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang langsung dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut oleh tersangka, istri dan anak korban serta para saksi yang berada serta mengetahui langsung peristiwa tersebut.
“Untuk sekarang ini, ada 11 adegan yang kita sudah laksanakan bersama dengan kejaksaan, babinsa, kepala desa dan perangkat desa serta disaksikan oleh masyarakat sekitar,” kata Kepala Satreskrim Polres Morut, AKP Yasser Abdulah Sutomo.
Untuk motif pelaku melakukan pembunuhan ini adalah akibat sakit hati, dimana keluarga dari pelaku berselisih yang mengakibatkan pelaku sakit hati dan terjadi penembakan tersebut.
Untuk pelaku dikenakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana pembunuhan dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
“Pelaku dijerat dengan ancaman penjara 15 tahun atau penjara seumur hidup,” tuturnya.
Dalam rekonstruksi ini, tampak jelas pelaku memperagakan setiap adegannya saat menembak korban, yang dimulai saat tersangka turun dari sepeda motornya yang diparkirkan tidak jauh dari TKP.
Kemudian pelaku berjalan dengan membawa senapan angin melintas di depan rumah korban hingga saat memasuki pekarangan rumahnya.
Dengan situasi malam hari yang gelap serta kondisi hujan, tersangka mengambil senapan angin dibawanya dan mengambil posisi menembak dengan meletakkan laras senjata diantara batang pohon mangga sebagai penyangga, tersembunyi di belakang kandang burung korban, kemudian tersangka membidik korban yang saat itu keluar dari pintu rumahnya.
Dengan sekali tembakan, korban langsung tersungkur ke lantai dapur dengan posisi tangan tertembus peluru dari senapan angin pelaku yang menembus hingga ke dada korban.
Istri dan anak korban yang saat itu berada tidak jauh dari IKSR kaget melihat kondisi korban sudah bersimbah darah dan langsung meminta pertolongan ke rumah tetangga.
Saat korban meminta bantuan itu, pelaku langsung melarikan diri menuju motornya. Sebelum melarikan diri pelaku menyembunyikan senapan anginnya di semak-samak.
Pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morut di persembunyiannya di Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tengggra pada Selasa (23/6/2026) silam. HAL








