Diduga Korupsi, Mantan Bendahara Bagian Umum Pemkab Tolitoli Ditahan

WhatsApp Image 2018-04-09 at 14.11.37
MANTAN Bendahara pada Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Tolitoli (baju oranye) ditahan aparat polres setempat dalam kasus dugaan korupsi Uang Persediaan tahun 2015 dengan kerugian negara mencapai Rp623 juta. FOTO: SABRAN

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tolitoli di Sulawesi Tengah resmi menahan tersangka mantan Bendahara pada Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dalam kasus dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) tahun 2015 dengan kerugian negara mencapai Rp623 juta.

Tersangka Zulfikar datang memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Tolitoli pada Senin (9/4/2018) sekira pukul 11.00 Wita.

Usai diperiksa secara intensif oleh penyidik, selanjutnya tersangka dibawa menuju ke kantornya di Inspektorat Kabupaten Tolitoli.

Setelah berada 15 menit di kantor Inspektorat, penyidik lalu membawa tersangka ke kediamannya di Kompleks Perumahan Dapalak, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan untuk kemudian dilakukan penahanan di Mapolres Tolitoli terhadap tersangka yang saat ini menjabat sebagai staf pengawasan di kantor Inspektorat daerah setempat.

Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Al Qudusy melalui Kasat Reskrim AKP Esti Prasetyo Hadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terkait kasus uang persediaan Sekretariat Daerah di lingkup Pemkab Tolitoli tahun 2015 serta hasil pemeriksaan khusus kantor Inspektorat Kabupaten Tolitoli pada September tahun 2015 lalu ditemukan kerugian negara sekitar Rp623.723.571 dari total anggaran UP yang melekat di Sekretariat Kabupaten Tolitoli yang mencapai Rp1,5 miliar.

“Hari ini tersangka langsung kami tahan dan rencananya akan dilimpahkan ke Kejari Tolitoli pekan depan,” ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya oleh sejumlah jurnalis.

Esti berharap, dengan adanya kasus tersebut hal ini menjadi pembelajaran yang baik untuk seluruh pemegang keuangan di wilayah kerjanya agar tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri.

Ia menambahkan, dalam kasus itu, tersangka Zulfikar dikenakan pasal 2 ayat pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini tersangka Zulfikar mendekam di jeruji besi Mapolres Tolitoli sambil menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat pada pekan depan. SBR

Komentar