Polda Sulteng Periksa Kadis PMPTSP dan LH Sigi Terkait Dugaan KKN Pembangunan AMP

AMP
INILAH salah satu asphalt mixing plant yang ada di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan telah memeriksa atau meminta keterangan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sigi Anas Yalitoba di mapolda setempat, belum lama ini.

Pemeriksaan terhadap Anas Yalitoba itu terkait kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pembangunan pabrik pencampuran aspal atau asphalt mixing plant (AMP) dan pabrik pencampuran beton atau cement mixing plant (CMP) di wilayah Kabupaten Sigi.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini di Mapolda Sulteng, selain Anas Yalitoba, penyidik Tipikor polda setempat juga telah memeriksa Pelaksana Tugas Kadis Lingkungan Hidup (LH) Sigi, Mohamad Afit sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Polisi Arief Agus Marwan yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com melalui Kasubdit Tipikor AKBP Teddy D Salawati, Jumat (27/4/2018) membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Teddy mengatakan, pemeriksaan terhadap Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sigi Anas Yalitoba serta Pelaksana Tugas Kadis Lingkungan Hidup Sigi, Mohamad Afit itu berlangsung belum lama ini di ruang penyidik tipikor Polda Sulteng.

Selain kedua nama itu, penyidik juga telah meminta keterangan Ketua Komisi III DPRD Sigi Abdul Rahman dan mantan Ketua Komisi III DPRD Sigi Torki Ibrahim.

“Iya mereka semua dimintai keterangan belum lama ini sebagai saksi,” kata mantan Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng itu.

Tidak sampai disitu, penyidik tipikor juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada mantan Kadis Lingkungan Hidup Sigi Eni Wasti Dg Matona untuk didengar keterangannya di Mapolda Sulteng pada pekan depan.

Teddy menegaskan, penyidik serius menangani dan menuntaskan kasus tersebut.

Saking seriusnya, penyidik tipikor Polda Sulteng telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Reserse Kriminal di Jakarta dalam hal penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, penyidik tipikor Polda Sulteng juga telah meminta keterangan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi Iskandar Nontji terkait kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap orang pertama di Dinas PU Sigi dalam kapasitasnya sebagai saksi itu sudah dilakukan lebih dari satu kali di Mapolda Sulteng.

Proses penyelidikan yang dilakukan tim tipikor Polda Sulteng terhadap kasus itu sudah berlangsung sebulan lebih dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.

Penyelidikan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan atau informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas AMP di lingkungan pemukiman, sehingga polisi menduga kuat ada kolusi terkait penerbitan izin AMP di Kabupaten Sigi.

“Kami juga telah memeriksa lima lokasi AMP yang diterbitkan izin dan yang belum,” kata orang pertama di Subdit Tipikor Polda Sulteng itu.

Ia menjelaskan, penyelidikan perizinan kegiatan AMP di Sigi diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Tata Ruang Sigi.

Selain itu juga ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin serta pembayaran retribusi pajak usaha yang diduga tidak sesuai jumlah AMP beroperasi.

“(Ada) sembilan AMP di Sigi, tujuh yang diberi izin diduga bertentangan dengan tata ruang bukan peruntukannya serta dua belum diberi izin,” tegas mantan Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng itu.

Menurutnya, tujuh AMP yang telah diberi izin dan beroperasi diduga beberapa berkolusi dalam penerbitan izin serta dalam pengoperasiannya.

“Masih akan dikembangkan untuk pemeriksaan lokasi dan AMP lainnya,” kata Teddy.

Ia menegaskan, mereka yang terlibat dalam kasus itu dapat dipidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. HAL

Komentar