SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di Kota Palu, Jumat (18/5/2018) pagi tadi.
Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap pagi hari selama Bulan Suci Ramadan itu dipimpin Kasubdit Pembinaan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulteng, AKBP Akhmad Zamzami.
Hasilnya, polisi telah menindak sebanyak 264 pelanggar.
Menurut Akhmad Zamzami, mereka yang ditindak itu kebanyakan tidak mengenakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi saat berkendara.
Selain itu katanya, sebanyak 155 pelanggar juga diberikan bukti pelanggaran (tilang).
Sementara itu, Ditlantas Polda Sulteng juga menemukan dua kejadian menonjol pada saat kegiatan berlangsung yakni seorang pelanggar mau menabrak petugas saat mau diperiksa berinisial As (18), warga Jalan Jati, Kecamatan Palu Barat.
“Langkah yang diambil oleh petugas terhadap bersangkutan adalah ditilang kemudian mengundang personel Direktorat Reserse Narkoba untuk dilakukan tes urine,” katanya.
Kemudian berikutnya ada pelanggar berinisial CW (16), warga Jalan Sungai Wera, Palu Barat yang sempat mengutarakan ada bom.
“Untuk yang bersangkutan tindakan yang diambil petugas adalah menilang kemudian diinterogasi terkait pernyataannya,” katanya.
Akhmad Zamzami menambahkan, kepada mereka yang melanggar dan diberikan tilang, dipanggil orang tuanya masing-masing agar mengambil barang bukti setelah disidang di Pengadilan Negeri Palu.
Pihaknya mengimbau agar para orang tua dapat mengawasi dan memberikan pemahaman kepada anaknya agar tidak melakukan kebut-kebutan di jalan raya, khususnya pada pagi hari di Bulan Suci Ramadan.
Karena kata Akhmad Zamzami, selain membahayakan diri sendiri juga bisa menjadi malapetaka bagi pengguna jalan lainnya.
“Jika memang belum cukup umur sebaiknya melarang putra putrinya menggunakan sepeda motor,” tegas perwira menengah berpangkat dua melati di pundaknya itu. CAL
Komentar