DPRD dan Pemkot Palu Bahas Tiga Ranperda

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Walikota Palu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Usman mengikuti Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu di ruang sidang utama, Kamis (18/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola dan dihadiri unsur legislatif, jajaran pemerintah kota (pemkot), serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya telah diajukan oleh Pemkot Palu.

Adapun tiga ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan, masukan, serta sejumlah catatan terhadap substansi ketiga ranperda sebagai bagian dari proses pembahasan dan penyempurnaan regulasi yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pemkot Palu melalui perwakilannya mengikuti seluruh rangkaian rapat dengan seksama sebagai bentuk komitmen untuk membangun sinergi yang baik bersama DPRD dalam melahirkan produk hukum daerah berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ketiga ranperda tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan tertib.

Selain itu, regulasi yang disusun juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat serta meningkatkan kualitas hidup warga Kota Palu. Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemkot Palu sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. CAL

Komentar