Lakukan Pelanggaran, 14 Polisi Buol Jalani Sidang Disiplin

SALAH satu anggota kepolisian di Polres Buol, Sulawesi Tengah menjalani sidang disiplin karena melakukan pelanggaran. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, BUOL– Sebanyak 14 polisi di jajaran Polres Buol, Sulawesi Tengah menjalani sidang disiplin Polri oleh Seksi Profesi dan Pengamanan yang berlangsung di Aula Rupatama Wirasatya polres setempat.

Sidang disiplin yang berlangsung Rabu (9/8/2017) itu dipimpin Wakapolres Buol Kompol Ahyar Effendy didampingi Kabag Sumda AKP Nana Taryana dan Penuntut Kasi Propam Iptu Abdul Haib Hajir.

Belasan polisi yang menjalani sidang disiplin lantaran melakukan sejumlah pelanggaran dan kode etik kepolisian.

Adapun 14 polisi yang melakukan pelanggaran disiplin beserta hukuman disiplinnya yakni Bripka MR melanggar pasal 4 huruf (f) dengan putusan tunda pangkat 1 tahun dan tunda gaji berkala 1 tahun.

Briptu S melanggaar pasal 4 huruf (f) dengan putusan penempatan khusus (patsus) tujuh hari dan tunda berkala 1 periode, Bripda Igay melanggar pasal 5 huruf (a) dengan putusan tunda pangkat 1 tahun dan patsus 21 hari.

Briptu AHM melanggar pasal 4 huruf (f) dengan putusan patsus 21 hari, Bripda AS melanggar pasal 5 huruf (a) dengan putusan tunda pangkat 1 tahun dan patsus 21 hari.

Selanjutnya, Briptu AR melanggar pasal 5 huruf (a) dengan putusan tunda pangkat 1 tahun dan patsus 21 hari.

Briptu AMN melanggar pasal 5 huruf (a) dengan putusan tunda pangkat 1 tahun dan patsus 21 hari, Briptu S melanggar pasal 4 huruf (f) dengan putusan patsus 7 hari dan tunda berkala 1 periode.

Briptu MFS melanggar pasal 4 huruf (f) dengan putusan patsus 7 hari dan tunda berkala 1 periode, Briptu RBT melanggar pasal 4 huruf (f) dengan putusan patsus 7 hari dan tunda berkala 1 periode.

Berikutnya, Bripda AS melanggar pasal 6 huruf (b) dan (c) dengan putusan patsus 21 hari dan tunda berkala 1 periode, Brigadir S melanggar pasal 6 huruf (b) dan (c) dengan putusan patsus 21 hari dan tunda berkala 1 periode.

Brigadir S melanggar pasal 5 huruf (a) dengan putusan tunda pangkat 1 periode, patsus 21 hari dan pembebasan dari jabatan dan terakhir Briptu Has melanggar pasal 4 huruf (f) dengan putusan patsus 7 hari dan tunda berkala 1 periode.

“Kegiatan ini diadakan dalam rangka pembinaan terhadap anggota Polri,” kata Pimpinan Sidang Disiplin Kompol Ahyar Effendy.

Ia mengatakan, selain memberikan penghargaan terhadap anggota berprestasi, Polres Buol dengan tegas juga memberikan hukuman bagi anggota yang melanggar aturan disiplin melalui sidang disiplin.

Ia berharap penjatuhan hukuman disiplin kepada anggota yang melanggar menimbulkan efek jera, sehingga kedepan tidak terulang lagi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota. */CAL

Komentar