Polres Tolitoli Tangkap Tiga Pencuri, Dua Diantaranya Anak di Bawah Umur

ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah berhasil membekuk tiga pelaku yang terlibat dalam dua kasus pencurian di wilayahnya.

Dua kasus tersebut yakni kasus pencurian cengkih dan aki mobil serta pencurian eletronik berupa satu unit televisi.

Dari tiga pelaku itu, dua diantaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli AKP Bimo Haryo melalui Kanit Buser Aiptu Sutiman menjelaskan, ketiga tersangka yang dibekuk itu dilakukan usai menerima laporan dari masyarakat terkait kehilangan cengkih di salah satu hotel di Kelurahan Baru serta satu unit televisi dan aki mobil.

Barang curian tersebut ternyata sudah dijual oleh pelaku ke salah satu pengepul barang bekas di kawasan Kampung Kuda Kelurahan Baru.

“Tersangka melakukan pencurian dari beberapa tempat, barang yang dicuri terdiri dari cengkih seharga Rp12 juta dari salah satu hotel, televisi, aki dari tempat yang sama. Sedangkan dua buah tabung gas yang besar mereka curi dari sebuah toko yang berada di Kelurahan Panasakan,” kata Sutiman kepada SultengTerkini.Com, Ahad (13/8/2017).

Ia mengatakan, ketiga tersangka yang dibekuk itu yakni berinisial Al (17), warga Kelurahan Panasakan dan SS (16), warga Kelurahan Tuweley, keduanya adalah anak di bawah umur, serta Anjas (21), warga Jalan Tadulako 3 Kelurahan Panasakan.

Ketiganya dibekuk ditempat berbeda. Dua tersangka yakni Al dan SS dibekuk di Kelurahan Tuweley, sementara Anjas dibekuk di rumah saudara kandungnya di Kelurahan Panasakan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di jeruji besi Mapolres Tolitoli untuk diproses hukum lebih lanjut. SBR

Komentar