Terlibat Narkoba, Polresta Palu Tangkap Empat Pria di Jalan Lekatu

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu menangkap membekuk empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam satu operasi di kawasan Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga pada Sabtu (23/5/2026) sore.

Penangkapan empat tersangka itu berlangsung dalam rentang waktu yang sangat singkat antara pukul 14.55 hingga 15.10 Wita, dengan barang bukti sabu-sabu yang disita dari masing-masing tersangka.

Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Senin (25/5/2026) menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pukul 14.55 Wita.

Polisi menangkap seorang pria berinisial PBD (27), warga Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka.

Dari penggeledahan badan dan rumahnya, petugas menemukan dua paket diduga sabu-sabu seberat brutto 1,986 gram beserta telepon genggam Vivo warna silver.

Menurut laporan polisi, PBD mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang tak dikenal di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali di Kota Palu.

Penangkapan kedua dilakukan terhadap seorang pria berinisial MR (32), warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.

MR ditangkap di lokasi yang berdekatan, masih di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka. Dari penggeledahan, petugas menyita satu paket kecil diduga sabu-sabu seberat brutto 0,259 gram.

Kemudian tersangka ketiga adalah seorang pria berinisial A (37), warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Barat.

A juga diringkus di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka. Dari tangan A, petugas menyita dua paket diduga sabu-sabu seberat brutto 0,417 gram, telepon genggam Oppo warna biru, dan satu bungkus kotak rokok warna cokelat.

A diduga mendapatkan sabu-sabu dari seseorang tak dikenal di wilayah Tatanga.

Sementara penangkapan keempat sekaligus terakhir terjadi pukul 15.10 Wita terhadap seorang pria berinisial MF, warga Jalan Malentara, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga.

MF juga ditangkap di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka.

Dari penggeledahan, petugas mengamankan satu paket diduga sabu-sabu seberat brutto 0,607 gram dan telepon genggam Realme warna biru.

Usman menyampaikan, penangkapan keempat tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim lidik yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat. “Keempat tersangka kami amankan dalam satu operasi yang berlangsung hanya dalam hitungan menit. Ini bukti kesigapan anggota kami di lapangan. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di Kota Palu,” ujarnya.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Dari keseluruhan operasi sore itu, tim Satres Narkoba Polresta Palu menyita total 3,269 gram sabu-sabu dari empat tersangka bersama sejumlah barang bukti elektronik dan pendukung lainnya,” tuturnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Dia menegaskan pihaknya tidak akan pernah berhenti dan pantang menyerah dalam upaya menyelamatkan anak bangsa, khususnya warga Kota Palu dan sekitarnya, dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. HAL

Komentar