Polda Sulteng: Belum Ada Korban UN Swissindo yang Melapor

ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan hingga saat ini belum menerima satupun laporan dari warga atau pihak yang menjadi korban United Nations Swissindo World Trust International Orbit atau biasa dikenal dengan UN Swissindo.

“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk di Polda Sulteng terkait kasus UN Swissindo,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Polisi Yan Sultra Indrajaya saat ditemui SultengTerkini.Com.

Menurut Yan Sultra, jika ada laporan yang masuk dari korban UN Swissindo, maka tentunya pihaknya segera menindaklanjutinya.

Yan Sultra mengakui sudah menerima laporan mengenai aktivitas UN Swissindo di beberapa daerah di Sulteng.

Ia menegaskan, apa yang dipraktikkan UN Swissindo merupakan tindakan penipuan dan melanggar hukum seperti terjadi di daerah lain, khususnya di Pulau Jawa.

“Jangan lagi ada korban di Sulteng seperti yang terjadi di Jawa,” kata orang pertama di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng itu.

Sebelumnya diberitakan, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta warga untuk mewaspadai operasional UN Swissindo di wilayah Sulteng.

“Jangan tergiur oleh berbagai janji yang diberikan,” kata Kepala OJK Sulteng Mohammad Syukri A Yunus kepada sejumlah jurnalis  dalam siaran pers bersama pemerintah provinsi, Bank Indonesia (BI), kepolisian, TNI, dan perbankan di kantor Bank Mandiri Palu, Jalan Sam Ratulangi, Senin (7/8/2017).

Ia mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima OJK, UN Swissindo telah beroperasi di hampir seluruh kabupaten/kota di Sulteng dan dalam operasionalnya menggunakan modus janji pelunasan hutang di lembaga keuangan dan janji pemberian biaya peningkatan kesejahteraan umum atau voucher human obligation.

Dalam memberikan janji agar masyarakat tergiur, UN Swissindo mengaku dapat menyelesaikan utang masyarakat dengan jaminan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)/surat berharga lainnya.

Terkait dengan hal tersebut, BI telah mengeluarkan siaran pers Nomor 18/70/Dkom tanggal 30 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa SBI/surat berharga lainnya yang diklaim dimiliki oleh UN Swissindo adalah palsu dan merupakan penipuan yang mencatut nama BI.

Selanjutnya, atas adanya modus baru UN Swissindo dengan modus janji pemberian biaya peningkatan kesejahteraan hidup yang mencatut nama Bank Mandiri (Persero) Tbk, bank telah mengeluarkan pengumuman Nomor CEO.CSC/013/P/VIII/2017 tangggal 2 Agustus 2017 yang menegaskan bahwa Bank Mandiri tidak pernah bekerjasama dengan UN Swissindo dalam pendaftaran penerima bantuan tersebut.

Ia menjelaskan, merujuk siaran pers OJK Nomor SP-27/DKNS/OJK/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 dan laporan yang diterima oleh kantor OJK Sulteng, UN Swissindo telah menimbulkan dampak kredit bermasalah/macet untuk Sulteng per Agustus 2017 sebesar Rp6,72 miliar (enam bank, 50 debitur).

Pihaknya juga kata Syukri, mendapat laporan dari aparat TNI dan Polri bahwa terdapat ribuan warga yang tersebar di Sulteng tergiur melakukan pendaftaran di sekretariat UN Swissindo.

Dalam hal ini kata dia, warga diiming-imingi pemberian biaya peningkatan kesejahteraan hidup dengan jumlah tertentu, syaratnya, melakukan pendaftaran dan menyerahkan sejumlah uang dan foto kopi KTP.

“Konsentrasi warga yang tergiur oleh modus terbaru UN Swissindo ini paling banyak berada di Kota Palu,” tutur Syukri.

Menindaklanjuti hal itu, OJK menegaskan bahwa operasional UN Swissindo adalah ilegal dan merupakan tindakan melawan hukum atau penipuan.

Pihak OJK Sulteng juga sudah meminta aparat berwenang segera melakukan tindakan hukum, mengingat keberadaan UN Swissindo telah merugikan warga dan lembaga jasa keuangan, serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami juga meminta masyarakat yang dirugikan secara langsung oleh UN Swissindo segera melapor kepada kepolisian terdekat agar kerugian yang lebih besar dapat dicegah. CAL

Komentar