
SultengTerkini.Com, DONGGALA– Polres Donggala gencar melakukan razia minuman keras (miras) sebagai salah satu penyakit masyarakat yang harus diberantas di wilayahnya.
Seperti yang kembali dilakukan dengan merazia tempat pembuatan atau penyulingan miras tradisional jenis “Cap Tikus” di tiga tempat yakni dua lokasi di Desa Batusuya Go’o, Kecamatan Sindue Tombusabora dan satu lagi di Desa Sipeso, Kecamatan Sindue Tobata.
Ketiga lokasi yang ditempuh Kapolres Donggala AKBP Stanislaus Ferdinand Suwarji bersama anggotanya itu cukup jauh di tengah hutan dan memiliki medan yang cukup sulit.
Namun hal itu tidak menyurutkan langkah Kapolres Stanislaus yang memimpin razia itu untuk mencari tempat pembuatan miras tradisional di wilayahnya.
“Dalam razia itu, kami berhasil menyita miras Cap Tikus sebanyak 245 Liter yang disimpan dalam delapan jeriken dan Saguer tiga jeriken berisi 90 liter,” kata Kepala Bagian Operasional AKP Andy Saiful Arif kepada SultengTerkini.Com, Jumat (20/4/2018).
Selain miras, polisi juga mengamankan pemilik penyulingan Cap Tikus berinisial Dr (38), warga Dusun 2 Desa Batusuya Go’o.
“Barang buktinya adalah satu drum alat penyulingan Cap Tikus dan satu bambu penyulingan,” kata Andy Saiful yang juga ikut mendampingi kapolres dalam razia tersebut.
Sementara pemilik lainnya berinisial Jm dan Sk, saat penertiban yang bersangkutan tidak ada di tempat tetapi polisi menemukan barang bukti dua drum dan dua bambu penyulingan Saguer yang kemudian dimusnahkan di lokasi.
“Dimusnahkan karena akomodasi pengangkutan tidak memungkinkan. Selanjutnya pemilik miras ini dibawa ke Mapolsek Sindue untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas mantan Kepala Bagian Operasional Polres Banggai itu. CAL















Komentar