Miliki 10,32 Gram Sabu-sabu, Dua Warga Tolitoli Ditangkap

WhatsApp Image 2018-06-20 at 23.13.47
DUA warga di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah yang ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (20/6/2018). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Aparat Polres Tolitoli di Sulawesi Tengah kembali menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Kedua orang itu diketahui merupakan pemilik dari sabu-sabu seberat 10,32 gram yang ditangkap di sebuah agen rental Palu-Tolitoli, Rabu (20/6/2018) sekira pukul 08.20 Wita.

“Pelakunya berinisial IA (41) dan E (37), keduanya merupakan warga Tolitoli,” kata Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy kepada SultengTerkini.Com per telepon genggamnya, Rabu malam.

Ia mengatakan, penangkapan bermula dari informasi bahwa di sebuah mobil rental dari arah Palu menuju Tolitoli sedang membawa sebuah paket yang dicurigai adalah sabu-sabu.

Setibanya di Tolitoli, polisi dari Satuan Reserse Narkoba polres dan Polsek Baolan langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata menemukan sebuah paket sabu-sabu terbungkus kardus pakaian.

Tak berlangsung lama, polisi berhasil menangkap pemilik sabu-sabu seberat 10,32 gram tersebut yang berjumlah dua orang.

Kapolres Iqbal mengatakan, jalur masuknya sabu-sabu ke Tolitoli bukan hanya melewati pelabuhan.

“Selain melalui Pelabuhan Dede yang selalu menjadi pintu masuk peredaran narkoba dengan jumlah penangkapan yang cukup besar yakni dua kilogram, lima kilogram, satu kilogram, 3/4 kilogram, setengah kilogram yang pernah diungkap kurun waktu setahun ini, kami juga memperketat pengiriman melalui jasa rental mobil terutama dari Palu,” tuturnya.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mewujudkan Tolitoli bebas narkoba 2018.

Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. SBR

Komentar