7 Kg Sabu-sabu dan 11.600 Butir THD di Tolitoli Dimusnahkan

WhatsApp Image 2018-07-04 at 11.22.09
PIHAK Kejaksaan Negeri Tolitoli di Sulawesi Tengah memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman kantornya, Rabu (4/7/2018). FOTO: SABRAN

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli di Sulawesi Tengah memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inchract) di halaman kantornya, Rabu (4/7/2018).

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti mulai dari narkotika jenis sabu-sabu, pil koplo hingga senjata tajam dikumpulkan di atas meja dan disaksikan para unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tolitoli serta jurnalis setempat.

Usai menyampaikan sejumlah sambutan dari beberapa perwakilan Forkopimda, barang bukti yang dikumpulkan dalam satu wadah itu kemudian dimusnahkan dengan cara dicampurkan bahan kimia berupa soda api lalu cairan tersebut dikuburkan.

Kepala Kejari Tolitoli Suhardjono mengungkapkan, pemusnahan babuk sejumlah perkara yang telah disidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap itu sebelumnya mengalami penundaan.

Namun kemudian akhirnya disepakati untuk dimusnahkan secara keseluruhan barang buktinya, meskipun untuk satu perkara sabu-sabu 2 kilogram (kg) masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung RI terkait dua terdakwa yang mengajukan banding.

“Masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung RI, namun tidak menyurutkan kami untuk memusnahkan barang bukti tersebut,” jelas Suhardjono kepada sejumlah jurnalis, Rabu (4/7/2018).

Suhardjono menyebutkan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan itu seberat 7,096 kilogram, dimana sisa hasil uji laboratorium 6,876 gram dan ditambah di tahun 2017 mencapai 258,7429 gram, sehingga total seberat 7,134,8 kg dengan 80 perkara.

Sedangkan pil THD di tahun 2017 berjumlah 1.005 butir dan tahun 2018 sebanyak 10.595 butir, total 11.600 butir dengan enam perkara.

Ia berharap, kegiatan itu bisa memberikan sebuah kepercayaan bagi Kejari Tolitoli membuktikan bahwa pemusnahan setiap perkara disaksikan secara bersama-sama dan dilakukan secara transparan. SBR

Komentar