Temukan Kecurangan, PDIP Minta Pasangan Sakaya dan Vegata Didiskualifikasi

WhatsApp Image 2018-07-04 at 23.15.07
BSPN DPD PDIP Sulteng saat jumpa pers di kantornya Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, Rabu (4/7/2018) malam. FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan (PDIP) Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan modus kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Meluas (TSM) di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Donggala yang dilakukan oleh KPU setempat.

Hal itu disampaikan Kepala BSPN DPD PDIP Sulteng, Mohammad Nurul Haq saat jumpa pers di kantornya Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, Rabu (4/7/2018) malam.

Ia mengatakan, dari 608 TPS di Donggala, terdapat 122 TPS kelebihan surat suara. Seharusnya kata ia, surat suara diterima di dalam amplop tersegel harus sama dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5%.

Menurut Mamat-sapaan akrabnya-, ada  164 TPS jumlah pemilih laki-laki ditambah jumlah pemilih perempuan yang mencoblos di TPS tidak sama dengan jumlah surat suara tidak sah dan sah.

Seharusnya jika dikurangi jumlahnya harus sama dengan nol. Karena jumlah tersebut adalah jumlah orang datang ke TPS menggunakan surat suara. Sedangkan surat suara digunakan sama dengan surat suara sah dan jumlah surat suara tidak sah. Kejadian macam ini terdapat penggelembungan suara.

Kejanggalan jumlah surat suara diterima (dalam amplop) tidak sama dengan total (surat suara sah+surat suara tidak sah+surat suara rusak+surat suara tidak digunakan terdapat di 185 TPS.

Kelebihan surat suara ini, kata Mamat, rata-rata antara 1 sampai dengan 28 surat suara. Sedangkan TPS yang bermasalah yang memilki jumlah pemilih sekitar 12 ribu suara,

Kasus seperti ini, kata Mamat,  terjadi di 167 desa dan 16 kecamatan di Kabupaten Donggala.

Kemudian pihaknya juga telah menemukan 1 C2 KWK dan jumlah saksi yang tidak tanda tangan surat suara 23 TPS serta ada yang tidak lazim terjadi di 43 TPS dimana partisipasinya mencapai 100%.

Oleh karena itu kata Mamat, pihak BSPN PDIP Sulteng dan tim pemenangan pasangan calon Bupati Donggala dan calon Wakil Bupati Donggala nomor urut 1, Anita Bugiswati Nurdin-Abdul Rahman yang disingkat Arrahman meminta kepada Bawaslu mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 dan nomor 3.

Pasangan calon nomor urut 2 adalah petahana Kasman Lassa bersama Mohammad Yasin (Sakaya), sementara pasangan calon nomor urut 3 adalah Vera Elena Laruni bersama Taufik M Burhan (Vegata).

“Kami minta didiskualifikasi karena terjadi kecurangan dalam pilkada kemarin,” kata Mamat yang saat itu didampingi Sekretaris DPC Hanura Donggala, Syam Sarkawi dan Kepala Biro Sistagasmonev BSPN DPP PDIP, Harlei Muin.

Pihaknya juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP untuk menyelidiki dan memberhentikan jika benar ada anggota KPU Donggala yang tidak netral, dan tidak profesional dalam Pilkada Donggala tahun ini.

“Jadi kami juga menolak hasil pleno KPU tadi. Saksi dari tim kami tidak menandatangani hasil pleno tersebut,” katanya.

PDIP dan Hanura merupakan partai pengusung pasangan Arrahman dalam Pilkada Donggala tahun 2018.

Untuk diketahui, hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada Donggala oleh KPU setempat pada Rabu (4/7/2018) menempatkan pasangan Sakaya di urutan pertama dengan suara terbanyak yaitu 53.042, disusul pasangan Vegata 41.845 suara.

Berikutnya ada pasangan Arrahman di posisi ketiga dengan 39.736 suara dan terakhir pasangan Idham Pagaluma-Mohammad Yasin Lataka 18.471 suara. CAL

Komentar