Polres Palu Ringkus Tiga Pengedar Sabu-sabu

WhatsApp Image 2018-07-27 at 11.49.49
WAKAPOLRES Palu, Kompol Basrum Sychbutuh memperlihatkan barang bukti yang disita dari tangan tiga pengedar sabu-sabu kepada sejumlah jurnalis di mapolres setempat, Jumat (27/7/2018). FOTO: FAIZ

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palu di Sulawesi Tengah meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

“Tiga pelaku itu masing-masing berinisial CO (23), RR (23), dan RA (32),” kata Wakapolres Palu, Kompol Basrum Sychbutuh kepada sejumlah jurnalis di mapolres setempat, Jumat (27/7/2018).

Menurut Basrum, ketiga pelaku itu ditangkap di Jalan Durian Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat pada Rabu (25/7/2018) malam sekira 20.30 wita.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 38,42 gram, dua timbangan digital, satu kaca pireks berisi sabu, dua pak plastik klip, empat unit telepon genggam.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Palu dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasusnya masih terus dikembangkan,” kata orang kedua di Polres Palu itu didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Stefanus Sanam. FAZ

Komentar