Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sigi

WhatsApp Image 2018-07-28 at 08.43.57
KAPOLRES Sigi AKBP Wawan Sumantri (paling kiri) saat menginterogasi pengedar yang ditangkap di wilayahnya. FOTO: QADRY

SultengTerkini.Com, SIGI- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi di Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

“Ada tiga pelakunya, semuanya pengedar,” kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri saat dikonfrmasi SultengTerkini, Sabtu (28/7/2018).

Kapolres Wawan Sumantri mengatakan, tiga pengedar sabu-sabu yang merupakan satu jaringan itu ditangkap di lokasi berbeda yakni Desa Makmur, Desa Sidondo, dan di Kulawi Selatan.

Ia menyebutkan, ketiga pengedar sabu-sabu yang ditangkap itu berinisial YA, Uk, dan Nr.

“Dari ketiga pelaku, disita sabu-sabu siap edar sebanyak 34 paket yang dikemas dalam plastik bening,” kata orang pertama di Polres Sigi itu.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu-sabu yang dibawanya dan dijual di Sigi itu sebagian besar berasal dari Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp1,8 juta beserta timbangan digital.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka itu kini mendekam di penjara Mapolres Sigi dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasusnya masih terus dikembangkan,” tutur Wawan Sumantri. HAL

Komentar