Warga Bantaya Ditangkap Bawa Paket Sabu-sabu 6,61 Gram

WhatsApp Image 2018-07-31 at 08.04.39
MOH Nanang (36), warga Kelurahan Bantaya, Kabupaten Parigi Moutong yang ditangkap bersama barang buktinya dalam kasus sabu-sabu, Senin (30/7/2018). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PARIGI– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Kali ini pelakunya adalah berinisial Moh Nanang (36), warga Kelurahan Bantaya yang kedapatan membawa sabu-sabu pada Senin (30/7/2018).

Kapolres Parigi Moutong AKBP Sirajuddin Ramly mengatakan, penangkapan Moh Nanang berawal dari informasi warga tentang adanya seorang mencurigakan diduga membawa sabu-sabu.

Selanjutnya Kapolres Sirajuddin memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap pelakunya.

“Pelaku ditangkap sekira pukul 15.30 Wita saat sedang berada di Desa Toboli,” katanya saat dihubungi media ini, Selasa (31/7/2018).

Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 6,61 gram, uang tunai Rp844 ribu hasil penjualan sabu-sabu, satu pak plastik bening untuk paket sabu-sabu, satu kartu ATM dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Ia menuturkan, saat akan ditangkap, pelaku ingin membuang barang bukti sabu-sabu, namun sempat dilihat oleh tiga orang warga di Toboli, sehingga pelaku tidak bisa mengelak lagi.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku Moh Nanang kemudian digiring ke Mapolres Parimo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL

Komentar