Soal PBBKB Disinyalir Bocor, Ini Penjelasan Lengkap Pemprov Sulteng

WhatsApp Image 2018-08-06 at 16.32.02
MOHAMMAD HARIS KARIMING

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Biro Humas dan Protokol mengklarifikasi pernyataan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulteng, Muhammad Masykur yang mensinyalir besarnya kebocoran penerimaan daerah setempat dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng Mohammad Haris Kariming memberikan penjelasan lengkap mengenai PBBKB sebagaimana rilis yang dikirim kepada media ini, Senin (6/8/2018) sore.

Haris menjelaskan, bahwa menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada Bab V pasal 29 ayat 3 disebutkan bahwa pemungutan PBBKB untuk semua jenis bahan bakar dilakukan oleh penyedia kendaraan bermotor adalah produsen/importer, baik untuk dijual atau digunakan sendiri.

Ia mengatakan, penerimaan PBBKB dari produsen/importer di Sulteng dari PT Pertamina, PT Patra Niaga, PT ELNusa dan PT Aneka Kimia Raya yang dipungut dari pengguna akhir (agen penyalur/badan usaha selaku pengguna/pembeli) disetorkan ke rekening penampung kas daerah Provinsi Sulteng secara berkala setiap bulannya.

Berdasarkan hal tersebut kata Haris, maka Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng selaku koordinator pengelola pendapatan pajak daerah antara lain penerimaan PBBKB, melakukan langkah-langkah upaya dalam intensifikasi dan ekstensifikasi dalam penerimaan PBBKB melalui rekon penerimaan dengan penyalur atau produsen/importer serta monitoring, lapangan bersama instansi terkait melalui tim terpadu sesuai Surat Gubernur Sulteng.

Menurutnya, dari upaya tersebut diperoleh penerimaan dari PBBKB setiap tahunnya meningkat yaitu tahun 2016 Rp162 miliar, tahun 2017 Rp183 miliar, dan tahun 2018 diproyeksikan Rp190 hingga Rp195 miliar, dihitung dari jumlah volume jenis bahan bakar yang masuk di Sulteng.

Ia menambahkan, adapun disinyalir adanya kebocoran terhadap PBBKB diharapkan kepada masyarakat untuk menyampaikan data dimaksud sebagaimana yang diimbau Gubernur Sulteng seperti disampaikan di media ini sebagai jawaban tanggapan dari Masykur, anggota DPRD Sulteng sebagai bahan dan langkah-langkah upaya lebih lanjut untuk memperoleh data yang akurat dan bertanggung jawab.

“Selama ini hasil rekon penerimaan berdasarkan invoice penyaluran dan bukti transfer oleh penyalur/importer dan setelah dilakukan konfirmasi melalui BPH Migas tidak diperoleh kebocoran dimaksud,” tegas Haris Kariming.

Sebelumnya diberitakan, Masykur mensinyalir besarnya kebocoran penerimaan daerah setempat dari PBBKB.

“Jika dihitung-hitung nilainya sangat fantastis, bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan jumlahnya bisa lebih dari itu, jika konsisten dilakukan penelusuran pada semua sumber dari PBBKB,” katanya kepada media ini, Ahad (5/8/2018).

Masykur menjelaskan, sumber kebocoran itu terdapat pada penggunaan BBM non subsidi untuk kebutuhan industri pertambangan, perkebunan, kehutanan, transportasi, dan konstruksi sebagai pengguna bahan bakar kendaraan bermotor. CAL

Komentar