Berkas Lengkap, Polda Sulteng Segera Serahkan Sembilan Tersangka Kasus Pertamini ke Kejaksaan

WhatsApp Image 2018-08-20 at 12.19.35
Polda Sulawesi Tengah saat jumpa pers terkait berkas perkara penjualan bahan bakar minyak dengan menggunakan Pertamini atau Pom mini yang telah dinyatakan lengkap alias P-21, Senin (20/8/2018). FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, PALU– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengklaim berkas perkara penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan Pertamini atau Pom mini yang ditanganinya telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh pihak kejaksaan tinggi setempat.

“Berkas perkara dengan sembilan tersangkanya sudah lengkap,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari kepada sejumlah jurnalis di mapolda setempat, Senin (20/8/2018).

Saat ini kata Sugeng, pihak penyidik tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait waktu penyerahan tersangka dan barang buktinya atau biasa disebut tahap II.

Ia menyebutkan, sembilan tersangka yang sudah ditetapkan tersangka itu yakni berinisial I Made Chy Yso alias KD alias Chy, Hrna alias Papa Wt alias Rma, Z Michael Mcpl alias Ote, A Rsyd alias Rsyd, Lny, Ftma, M Symri, Syfrl, dan M Hfd.

“Untuk para tersangka dikenakan pasal 23 serta pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Sugeng yang didampingi Kasubdit Industri Perdagangan (Indag) Kompol I Wayan Sudarmanta dan Kanit I AKP Dirham Salama.

Sementara itu sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Polisi Arief Agus Marwan melalui Kanit I Subdit Indag AKP Dirham Salama mengatakan, sembilan tersangka itu berada di tempat kejadian perkara yakni berlokasi di Kabupaten Parigi Moutong dan Tolitoli.

Ia menjelaskan, para pelaku melakukan kegiatan niaga BBM jenis Premium dan Pertalite dengan menggunakan alat digital yang menyerupai nosel/dispenser pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanpa memiliki izin usaha niaga serta memperoleh keuntungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang berlokasi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong dan Tolitoli.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Subdit Indag juga menyita sejumlah barang bukti yakni dispenser yang menyerupai alat pompa di SPBU, drum berkapasitas 200 liter, serta BBM jenis Premium dan Pertalite.

Dirham menambahkan, para pelaku menjalankan praktiknya itu sejak tahun 2017 dan BBM jenis Pertalite dan Premium yang dijualnya kepada konsumen rata-rata Rp10 ribu per liter. CAL

Komentar