Jemput Paket Sabu-sabu di Agen, Dua Oknum PNS di Poso Diamankan

nar
ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, POSO– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Poso di Sulawesi Tengah mengamankan dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) karena diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Penangkapan terhadap oknum PNS berinisial MN dan SR itu dipimpin Kaurbin Ops Satuan Reserse Narkoba Ipda Supriadi bersama dengan anggotanya.

Informasi yang dihimpun, MN yang saat itu bersama SR ditangkap saat sedang mengambil sebuah paket di salah satu agen jasa pengiriman barang di Poso pada Selasa (21/8/2018) pagi sekira pukul 09.00 Wita.

Tanpa sepengetahuan mereka berdua, tiba-tiba datang petugas memeriksa dan melakukan penggeledahan terhadap pengiriman barang tersebut.

Setelah diperiksa dan digeledah ternyata dalam paket berupa amplop besar warna coklat itu berisi satu buah berkas yang dijilid dengan sampul plastik bening warna hijau.

Berkas tersebut kemudian dibuka dari halaman per halaman dan ditemukan satu paket kristal bening yang diduga sabu-sabu dikemas dalam plastik bening seberat 1.08 gram.

Tanpa menunggu lama, MN dan SR segera digiring ke Mapolres Poso untuk diinterogasi lebih lanjut.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, SR sama sekali tidak ditemukan sebagai pengguna maupun pengedar sabu-sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Poso, AKP Abdul Hasanudin membenarkan penangkapan yang terjadi atas MN dan SR.

Namun kata Hasanudin, SR sama sekali tidak terbukti sebagai pengguna maupun pengedar. “SR kami tangkap saat itu sedang menunggu di dalam mobil,” katanya.

Atas perbuatannya, MN dikenakan Pasal 112 Sub Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TRB/HAL

Komentar