Polda Sulteng Tangkap Dua Pelaku Curanmor 36 TKP, Satu Ditembak

WhatsApp Image 2018-08-21 at 23.06.36
IKS (34) dan MR (28), dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor di 36 tempat kejadian perkara wilayah Kota Palu bersama barang buktinya. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Palu dengan menangkap dua pelakunya.

Dua pelaku curanmor yang ditangkap pada Ahad (19/8/2018) itu diketahui berinisial Iks (34) dan MR (28).

Keduanya diringkus di lokasi berbeda. Polisi awalnya menangkap Iks di kawasan Pasar Inpres Manonda sekira pukul 15.30 Wita tanpa perlawanan.

Dari hasil pengembangan, selang beberapa jam kemudian polisi lalu membekuk pelaku lainnya yakni MR di Jalan Basuki Rahmat.

Berbeda dengan Iks, pelaku MR malah melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh aparat.

Akibatnya, pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh aparat dengan tembakan yang mengenai kakinya.

“Pelakunya ada dua orang, satu terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Polisi Diki Budiman saat dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Selasa.

Ia mengatakan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan aksi curanmor di tahun 2018 sebanyak 36 tempat kejadian perkara (TKP).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio J hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J putih, empat buah kunci T, 11 buah kunci L, satu unit karabiner, empat kunci motor, dua obeng, sebuah gergaji besi.

Kemudian ada barang bukti sebuah gunting, lima buah soket motor, dua unit telepon genggam, satu STNK, dan satu KTP.

“Kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap TKP dan penyitaan barang bukti kendaraan lainnya,” tegas Diki Budiman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka itu kini mendekam di balik jeruji Mapolda Sulteng. HAL

Komentar