Lagi, Ketua DPW PAN Sulteng Ditetapkan Tersangka Penipuan dan Penggelapan

OSKAR PAUDI
Oscar R Paudi

SultengTerkini.Com, PALU– Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Tengah Oscar R Paudi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Rabu (29/8/2018), membenarkannya.

Sugeng mengatakan, penetapan Oscar sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara.

Atas penetapan Oscar sebagai tersangka, penyidik juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng.

SPDP juga telah dikirimkan penyidik kepada Oscar R Paudi untuk segera diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Oscar R Paudi terjerat kasus dugaan penipuan serta penggelapan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/158/III/Sulteng/SPKT tertanggal 26 Maret 2018 oleh pelapor Irvan Dj Nouk.

Ia menjelaskan, tersangka Oscar selaku Ketua DPW PAN Sulteng meminjam uang ke pelapor selaku Ketua PAN Palu secara bertahap yaitu dengan total sejumlah Rp335 juta.

Tersangka Oscar menjanjikan ke korban bahwa akan mengembalikan uang pinjaman tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, tersangka juga menjanjikan memberikan sub pekerjaan proyek paving blok di daerah Kabupaten Parigi Moutong dengan anggaran sebesar Rp2 miliar tahun 2017 kepada pelapor dengan persyaratan meminta sejumlah uang Rp170 juta sebagai DP pembagian keuntungan.

Sehingga korban merasa yakin dan menyerahkan sesuai permintaan, namun kenyataannya janji tersangka tidak ditepati, sehingga pelapor merasa dirugikan dengan total sebesar Rp505 juta.

“Bersama tersangka Oscar, penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi,” kata mantan Wakapolres Tolitoli itu.

Sugeng menegaskan, penyidik dalam penanganan kasus ini melaksanakan penyidikan dengan profesional sesuai dengan standar operasional prosedur dan tidak akan terpengaruh adanya desakan atau intervensi dari pihak manapun.

Sementara itu, secara terpisah, Ketua DPW PAN Sulteng Oscar R Paudi yang dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, tidak berkomentar  banyak.

Kepada SultengTerkini.Com, Oscar mengaku tidak mengetahui jika dirinya memiliki utang kepada pelapor atau korban Irvan.

Bahkan ia mengatakan, jika dirinya mempunyai utang kepada pelapor, sebaiknya ditagih.

“Kalau saya ada utang, ditagih dong, kan harusnya begitu. Saya merasa tidak punya utang dan tidak pernah ditagih, harusnya ditagih dong,” tegas Anggota DPRD Sulteng itu.

Sebelumnya diberitakan di media ini, Oscar R Paudi juga pernah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Dewan Pimpinan Cabang PAN Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Kristanto Apit dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan Jupri Hermawan di mapolda setempat pada 15 Mei 2017.

Selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya kwitansi penyerahan uang terhadap tersangka.

Kasus itu berawal pada 24 Juni 2016 di Kafe Hotel Sutan Raja, kedua tersangka menjanjikan akan memberikan rekomendasi pencalonan Bupati Bangkep periode 2017-2022 kepada Lania Laosa dan keduanya meminta uang ratusan juta rupiah.

Namun setelah diberikan uang sebesar Rp250 juta, para tersangka tidak juga merealisasikan janjinya dan bahkan merekomendasikan orang lain dalam Pilkada Bangkep tersebut.

Atas kejadian itu, Jupri Hermawan selaku tim pemenangan Lania Laosa kemudian melaporkannya ke Mapolda Sulteng untuk diproses hukum lebih lanjut. CAL

Komentar