Oknum Pegawai Dispenda Sulteng dan Mantan Honorer Samsat Terlibat Kasus STNK Palsu di Palu

WhatsApp Image 2018-08-31 at 22.13.09
APARAT Jatanras Polda Sulawesi Tengah bersama para tersangka (baju oranye) kasus curanmor dan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan palsu di Kota Palu, Jumat (31/8/2018). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Jatanras Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu di Kota Palu.

Dalam sindikat pembuatan STNK palsu itu, polisi menangkap tiga pelakunya, satu diantaranya adalah seorang wanita.

Dua dari tiga pelaku itu adalah mantan honorer di kantor Samsat Palu yakni Arm alias Oce dan satunya lagi adalah Wd, honorer di kantor Dinas Pendapatan Daerah Sulteng.

“Para pelaku sudah jadi tersangka dan ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Polisi Diki Budiman kepada media ini, Jumat (31/8/2018).

Diki yang didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Amin Rovi itu menjelaskan, kasus pembuatan STNK palsu itu terbongkar pada Selasa (28/8/2018) di Jalan Veteran Palu bersamaan dengan pengungkapan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tim Resmob Jatanras mendapat informasi dari pelaku curanmor tentang adanya jual beli STNK palsu oleh seorang pria berinisial Rs.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya berhasil menangkap Rs (38) pada Selasa (28/8/2018) dini hari sekira pukul 02.30 Wita di Jalan Sisingamangaraja Palu.

Saat diinterogasi, pelaku Rs mengakui telah menjual langsung STNK palsu terhadap AJ pelaku penadahan yang sebelumnya sudah ditangkap terkait kasus curanmor.

Setelah dikembangkan, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya berinisial Arm alias Oce (27) yang membuat STNK palsu sebagai pelengkap sepeda motor hasil curian untuk diperjualbelikan.

Pelaku Arm alias Oce diringkus pada Selasa (28/8/2018) sekira jam 11.30 Wita di Jalan Balai Kota.

Polisi terus mengembangkan kasus itu dan berhasil membekuk satu lagi pelakunya yakni seorang wanita berinisial Wd (28) yang ikut membantu untuk menerbitkan STNK palsu.

Wd ditangkap aparat pada Selasa (28/8/2018) sekira jam 13.00 Wita.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka bahwa harga dari satu lembar STNK itu untuk kendaraan sepeda motor dijual Rp700 ribu dan STNK mobil Rp1 juta.

Bersama ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan lembar STNK, 12 lembar kertas pajak, dua plat nomor, dua buah tinta print, dan sebuah isolasi kertas.

Selain itu ada pula barang bukti dua pasang plat nomor sepeda motor, satu buah kaleng cat warna hitam, enam unit telepon genggam berbagai merek dan sebuah laptop. CAL

Komentar