Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Tete Jago Segera Diserahkan ke Kejari Tolitoli

WhatsApp Image 2018-09-10 at 14.39.04
TERSANGKA Jago alias Tete Jago (tengah) segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli di Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan berkas penyidikan perkara pidana dengan tersangka Jago alias Tete Jago (83), yang dituduh menyekap anak gadis di bawah umur selama 15 tahun, telah dinyatakan lengkap alias P21.

“Setelah dilakukan penelitian, ternyata hasil penyidikan (yang dilakukan Polres Tolitoli) sudah lengkap,” demikian isi surat Kepala Kejari Tolitoli Suhardjono kepada Kapolres Tolitoli AKBP Muhammad Iqbal Alqudusy perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Jago, Senin (10/9/2018).

Selanjutnya Kajari meminta Kapolres Tolitoli segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penyidik Kejari sesuai ketentuan berlaku, untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk diajukan ke pengadilan.

Polres Tolitoli sendiri menetapkan Jago sebagai tersangka atas penyekapan dan persetubuhan di bawah umur terhadap seorang anak perempuan berinisial Has (28) yang dilakukannya selama 15 tahun di salah satu gua batu di Desa Bajugan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Kapolres Tolitoli AKBP Muh Iqbal Alqudusy menyebutkan, pada awal penyekapan dan persetubuhan di bawah umur, usia Has baru menginjak 13 tahun, tepatnya pada 2003.

Kala itu, Has dikabarkan menghilang dan tidak ditemukan lagi. Namun kemudian tersiar kabar dari kakak korban, Devi, yang menyebutkan bahwa adiknya selama ini disembunyikan oleh Om Jago yang juga dikenal warga sebagai dukun.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Dakopemean melakukan pencarian, dan akhirnya menemukan Has di sela-sela gua batu.

Polres Tolili kemudian mengamankan Jago, sedangkan Has segera dibawa untuk menjalani perawatan medis oleh tim dokter puskesmas terdekat.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, penyekapan dilakukan pada pagi hari di dalam gua, sedangkan malam hari dipindahkan ke pondok belakang rumahnya.

Penyekapan tersebut dilakukan dengan motif persetubuhan, namun selama dalam ‘kekuasaan’ Jago, korban tidak pernah melahirkan anak.

Iqbal menambahkan, tersangka Jago yang kini dalam kondisi sehat beserta barang bukti pidana tersebut direncanakan akan diserahkan (tahap II) kepada penyidik kejaksaan setempat pada Jumat (14/9/2018).

“Alhamdulillah, berkas penyidikan kurang dari sebulan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata orang pertama di Polres Tolitoli itu.

Tersangka Jago dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP jo Pasal 83 jo 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. */CAL

Komentar