Nakhoda Kapal Terbakar di Banggai Laut Segera Jadi Tersangka

WhatsApp Image 2018-09-20 at 12.53.55
Toni Ariadi Effendi

SultengTerkini.Com, PALU– Direktorat Polisi Perairan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini mulai mengusut kasus terbakar dan tenggelamnya Kapal Motor (KM) Fungka Permata V di Perairan Desa Togong Sagu, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut (Balut).

Direktur Polair Polda Sulteng Kombes Polisi Toni Ariadi Effendi yang ditemui SultengTerkini.Com di depan mapolda setempat, Kamis (20/9/2018) membenarkannya.

Ia mengatakan, saat ini polisi telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi, terdiri dari tujuh anak buah kapal dan tiga penumpang atas kasus terbakar dan tenggelamnya kapal tersebut.

Polisi juga tengah membawa nakhodanya ke Markas Direktorat Polair Polda Sulteng di Labuan, Kabupaten Donggala untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif karena dinilai bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Akibat perbuatannya, nakhoda kapal akan dikenakan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Nakhodanya kita proses dan akan dijadikan tersangka. Sekarang dalam perjalanan ke Palu (dari Banggai Laut),” tutur mantan Direktur Polair Polda Sulawesi Barat itu.

Untuk penyebab terbakarnya kapal itu, Toni belum bisa menyimpulkan karena masih dalam proses penyelidikan.

“Kalau api berasal dari belakang kapal, knalpot, itu informasi awal, tapi harus digali lagi,” tuturnya.

Ia menambahkan, upaya pencarian terhadap para korban hilang akibat terbakar dan tenggelamnya kapal hingga kini masih terus berlangsung.

Proses pencarian pada hari ketujuh ini dilakukan di daerah Kepulauan Bangkurung oleh tim SAR gabungan terdiri dari Basarnas, Polri, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Palang Merah Indonesia, dan Dinas Kesehatan.

Menurutnya, untuk korban hilang yang masih dicari itu berjumlah tujuh orang, sementara meninggal dunia sebanyak 13 orang.

Adapun jenazah korban seluruhnya sudah diambil oleh pihak keluarganya.

“Proses pencarian berdasarkan aturan itu tujuh hari, kemudian bisa diperpanjang tiga hari, itupun nanti dari Basarnas yang menyampaikan,” tegas orang pertama di Direktorat Polair Polda Sulteng itu.

Sebelumnya, Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Idham Mahdi menjelaskan, pada pukul 16.45 Wita diperoleh informasi melalui sambungan radio milik Syahbandar Pelabuhan Banggai Laut terkait telah terbakarnya KM Fungka Permata V saat sedang berlayar di perairan laut wilayah Desa Togong Sagu.

Awalnya KM Fungka Permata V berangkat dari Pelabuhan Raha Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara dan rencana menuju ke Pelabuhan Balut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan koordinasi antara Unit KP3 Polsek Banggai, Basarnas, Syahbandar dan Anggota Koramil Banggai untuk persiapan melakukan evakusi.

Pukul 17.30 Wita, tim gabungan yang terdiri dari personel Unit KP3 Polsek Banggai, Basarnas, Polsek Lobangkurung, Syahbandar dan Anggota Koramil Banggai yang dipimpin oleh Mayor Inf Jufri Halimu (Pabung Banggai Laut Kodim 1308 Luwuk Banggai), dengan menggunakan speed milik KPLP menuju ke lokasi TKP terbakarnya KM Fungka Permata V untuk melakukan evakuasi.

Selain itu katanya, juga dilakukan koordinasi dengan masyarakat Kecamatan Bangkurung agar dapat membantu menolong dan melakukan evakuasi terhadap kapal dan para penumpang serta ABK.

Ia menambahkan, lokasi kejadian terbakarnya KM Fungka Permata V berjarak sekitar empat jam perjalanan dengan menggunakan speed dari Banggai Kota, ibukota Kabupaten Balut.

Menurutnya, di lokasi tersebut tidak terdapat jaringan komunikasi dan internet. “Komunikasi hanya dapat menggunakan radio kapal,” pungkas Idham Mahdi. CAL

Komentar