Tersangkut Kasus Korupsi, Jaksa Tahan Seorang Kades di Batui

WhatsApp Image 2018-12-05 at 19.02.41
PIHAK Kejaksaan Negeri Banggai menahan seorang kepala desa dalam kasus dugaan korupsi, Rabu (5/12/2018). FOTO: IRWAN

SultengTerkini.Com, LUWUK– Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terus dilakukan pihak kejaksaan negeri (kejari) setempat.

Faktanya Rabu (5/12/2018) Kepala Seksi Pidana Khusus Rusly Tomeng menahan Kepala Desa Sukamaju 1, Kecamatan Batui Selatan berinisial SY yang diduga melakukan korupsi sejumlah anggaran pada desa yang dipimpinnya.

Saat ini SY dititipkan sementara di Lapas Klas IIB Luwuk menunggu berkas perkaranya dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Tipikor Palu.

Rusly Tomeng mengatakan, saat ini pihaknya telah menahan SY setelah melakukan serangkaian penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Desa Sukamaju tahun 2017.

Kasus itu menurut Rusly, mencuat setelah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Banggai dalam pemeriksaan khusus di tahun 2018 menemukan adanya sejumlah penyelewengan dana pada beberapa kegiatan di Desa Sukamaju.

Hanya saja hingga kasus itu ditindaklanjuti pihak Kejari Banggai tidak ada itikad dari SY melakukan pengembalian dana yang diperkirakan sekira Rp 240 juta.

“Iya ini merupakan Pemsus (Pemeriksaan Khusus) APIP Inspektorat Banggai yang kemudian kita tindaklanjuti,” tutur Rusly kepada sejumlah jurnalis.

Pada proses penyidikan terbukti SY selaku kades aktif telah menyelewengkan dana pada beberapa kegiatan yakni BUMDes, jalan desa, meubelair posyandu serta pengadaan bibit ternak.

“Jumlah keseluruhan dugaan tipikor yang dilakukan SY diperkirakan berjumlah Rp 240 juta, tersangka telah kita tahan dan dititipkan sementara di lapas,” jelasnya didampingi jaksa penyidik Riska.

Rusly menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SY dijerat pasal 2, pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Direncanakan berkas perkara kasus itu dilimpahkan pada pekan ini untuk segera disidangkan. IKB

Komentar