
SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Palu Utara di Kota Palu, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
“Penangkapannya tadi sekira pukul 11.45 Wita,” kata Kapolsek Palu Utara Iptu Laata saat dikonfirmasi media ini, Selasa (28/5/2019).
Kapolsek Laata mengatakan, dalam kasus itu polisi menangkap dua orang, satu diantaranya adalah My, ibu rumah tangga (IRT) berusia 25 tahun, warga Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli.
Sementara satu pelaku lagi yakni seorang oknum pelajar berinisial MR (17).
Ia menjelaskan, perempuan My ditangkap usai bertransaksi membeli sabu-sabu di Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara.
Penangkapan itu berlangsung setelah polisi membuntuti My dari rumah penjualan sabu-sabu hingga ke rumahnya.
Kapolsek Laata yang mendapat informasi itu segera memimpin penangkapan.
Setelah tiba di rumahnya petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapati sabu-sabu sejumlah dua paket seberat 2,52 gram.
Setelah diinterogasi, My membeli sabu-sabu atas perintah suaminya berinisial Iz.
“Sesuai pengakuan My, sabu-sabu tersebut dibeli dari penjual berinisial Ag di Kelurahan Kayumalue Ngapa,” tutur orang pertama di Polsek Palu Utara itu.
Saat ini My dan MR telah dibawa ke Mapolres Palu untuk proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya diinterogasi di Mapolsek Palu Utara.
Sementara suaminya My saat ini sedang dalam pengejaran aparat kepolisian setelah kabur saat istrinya ditangkap di rumahnya. HAL











Komentar