Polres Palu Blender Sabu-sabu Senilai Rp 500 Juta

WhatsApp Image 2019-06-03 at 20.52.55
POLRES Palu di Sulawesi Tengah menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu milik para pelaku di wilayahnya yang bertempat di ruang rupatama polres setempat, Senin (3/6/2019). FOTO: RYAN

SultengTerkini.Com, PALU– Polres Palu di Sulawesi Tengah menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (babuk) sabu-sabu milik para pelaku di wilayahnya yang bertempat di ruang rupatama polres setempat, Senin (3/6/2019).

Sebelum pemusnahan barang haram itu, pihak berwenang terlebih dahulu mengecek keaslian babuk tersebut, baik itu nama, jenis, sifat serta jumlahnya.

Setelah dilakukan pengecekan, sabu seberat 180 gram itu kemudian dimasukkan ke dalam blender yang sudah diisi air.

Setelah diblender beberapa menit, barang haram tersebut kemudian dibuang di tempat yang telah ditentukan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sabu-sabu hasil penangkapan Polres Palu selama bulan Ramadan ini. Untuk harga dari sabu-sabu ini mencapai Rp 500 juta,” kata Wakapolres Palu Kompol Basrum Sychbutuh kepada sejumlah jurnalis usai kegiatan pemusnahan tersebut.

Pemusnahan sabu-sabu sebanyak dua paket ini juga disaksikan pihak Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan setempat.

Selain sabu-sabu, polisi juga memusnahkan enam alat isap sabu-sabu, 10 korek api, 10 pak plastik klip, 54 pipet plastik, dan 26 pirek kaca.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus itu dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RYN

Komentar

News Feed