Kapolda Sulteng: Pelaku Hoax Mengerucut ke Terlapor Yahdi Basma

WhatsApp Image 2019-07-09 at 01.27.47
KAPOLDA Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Lukman Wahyu Hariyanto memimpin konferensi pers usai sarasehan di Aula Torabelo mapolda setempat, Senin (8/7/2019). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Tidak lama lagi terduga pelaku kasus penyebaran berita bohong atau hoax “Longki Djanggola Biayai People Power di Sulteng” akan mulai terungkap.

Dari hasil pemeriksaan 17 saksi beserta alat bukti oleh tim penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), pelaku kasus itu mengerucut ke Yahdi Basma sebagai salah satu dari tiga nama terlapor yang diduga menyebarkan hoax melalui akun Facebook (FB) dan sejumlah grup WhatsApp (WA).

Kapolda Sulteng Brigjen Polisi Lukman Wahyu Hariyanto menyampaikan dari tiga terlapor kasus hoax itu, pelaku kasus hoax itu sudah mulai mengerucut ke salah satunya yakni Yahdi Basma.

“InsyaAllah sudah mulai mengerucut,” katanya dalam konferensi pers di Aula Torabelo Mapolda Sulteng, Senin (8/7/2019).

Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam guna menguatkan keterlibatan Yahdi Basma dalam kasus tersebut.

Kapolda juga memastikan dalam waktu yang tidak lama penyidik akan menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

Untuk lebih jauh lagi, Lukman menyampaikan secara signifikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng lebih memahami muara kasus tersebut.

“Secara legal standing, Pak Gubernur Longki sudah melaporkan langsung Yahdi Basma ke Krimsus Polda Sulteng. Mohon doa restunya, semoga dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangkanya,” tegas mantan Wakapolda Kalimantan Timur itu.

Tak hanya pidana, Yahdi Basma yang merupakan anggota DPRD Sulteng asal Partai Nasdem itu juga terancam dikenai sanksi adat atau givu sebagai bentuk konsekuensi atas tindakan yang dilakukannya dengan menghina dan mencemarkan nama baik Gubernur Longki Djanggola yang notabene merupakan Tomaoge di Sulteng.

“Gubernur Longki adalah Tomaoge atau orang yang sangat dihargai masyarakat Sulteng. Apalagi, beliau adalah cucu Raja Palu ke II,” katanya kepada media ini di depan Mapolda Sulteng, Jumat (5/7/2019).

Pemberian givu kepada Yahdi Basma merupakan bentuk penyelesaian secara adat yang dikenal dengan istilah tonda talusi.

Dalam proses penyelesaian itu melibatkan unsur pemerintah, lembaga adat dan tokoh agama.

Untuk memulai proses tonda talusi, Ketua 1 Dewan Adat Kota Palu, Timuddin Bouwo menerangkan akan memanggil Yahdi Basma sebagai tosalah atau orang bersalah melalui Suro Adat di Bantaya. Kemudian diadakan Forum Potangara Nuada atau sidang adat. MAD/HAL

Komentar