Sembunyikan Sabu-sabu di Pembalut, Seorang PNS RS di Palu ini Diciduk

WhatsApp Image 2019-09-13 at 14.11.59
SEORANG oknum PNS (pakai masker) di Kota Palu, Sulawesi Tengah ditangkap aparat Polres Sigi dalam kasus sabu-sabu, Jumat (13/9/2019). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, SIGI– Seorang perempuan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Palu, Sulawesi Tengah ditangkap aparat Polres Sigi lantaran terlibat dalam kasus sabu-sabu di wilayahnya.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri mengatakan, penangkapan terhadap oknum PNS bernama Sunarti Winingsi alias Aning itu menindaklanjuti laporan dari Kepala Lapas Perempuan dan Anak di Kabupaten Sigi bahwa telah diamankan seorang wanita dalam kasus sabu-sabu.

Dari laporan itu, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi segera ke lapas untuk menangkap PNS yang diketahui bekerja di sebuah rumah sakit (RS) Kota Palu tersebut.

Menurut Kapolres Wawan Sumantri, pelaku Aning membeli sabu-sabu di daerah Kota Palu yang kemudian dibagi menjadi paket kecil-kecil lalu dijual dengan harga seratus ribuan di wilayah Kabupaten Sigi.

Dari tangan Aning, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,24 gram.
Barang bukti sabu-sabu itu disembunyikan pelaku Aning dalam pembalutnya.

Tersangka Aning saat ini merupakan salah seorang narapidana kasus sabu-sabu yang sebelumnya ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palu.

“Untuk motif pelaku adalah untuk bersenang-senang serta berharap mendapat untung banyak,” kata orang pertama di Polres Sigi itu.

Atas perbuatannya, tersangka Aning telah mendekam di bui Mapolres Sigi dan dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL

Komentar