Gerebek Sarang Miras “Cap Tikus”, Polsek Palu Utara Temukan Sabu-sabu

WhatsApp Image 2019-10-28 at 13.50.05
POLISI menunjukkan barang bukti minuman keras “Cap Tikus”, telepon genggam, dan sabu-sabu dari  penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Senin (28/10/2019). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Kapolsek Palu Utara, Iptu Laata bersama delapan anggotanya bergerak cepat ketika mendapat laporan warga tentang sebuah tempat yang kerap dijadikan sarang minuman keras (miras) jenis “Cap Tikus” di wilayahnya.

Saat penggerebekan, aparat tak hanya menemukan miras, melainkan narkoba jenis sabu-sabu.

Penggerebekan sarang “Cap Tikus” ini dilakukan Senin (28/10/2019) siang sekira pukul 13.30 Wita. Kapolsek Laata bersama anggotanya menggeledah rumah milik warga Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara berinisial Nr alias Wn (50).

Dari rumah tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu-sabu, 40 botol air mineral ukuran 600 mililiter berisi “Cap Tikus”, jeriken besar berisi 20 liter “Cap Tikus”, dompet kecil untuk penyimpanan sabu-sabu serta dua unit telepon genggam.

Kapolsek Laata membenarkan penangkapan ini. Dia berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan lokasi sarang minuman keras di Kecamatan Palu Utara.

Menurut laporan yang diterima polisi, kediaman pelaku sering terjadi transaksi jual beli miras.

Dia mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Palu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. CAL

Komentar