Abaikan Imbauan Gubernur Sulteng, XXI PGM Ngotot Beroperasi

SUASANA di XXI Palu Grand Mall pada Rabu (18/3/2020) malam. FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak XXI di Palu Grand Mall (PGM) tampaknya ngotot beroperasi meski Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola melalui surat edaran telah mengimbau kepada pengusaha agar mengurangi aktivitas atau menutup sementara terkait pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di wilayahnya.

Dalam amatan jurnalis media ini pada Rabu malam ini, aktivitas di XXI PGM berjalan seperti biasa.

Sejumlah pengunjung tampak antrean membeli tiket masuk untuk menonton film kesukaannya.

Pada Rabu hari ini tercatat ada lima film yang diputar pihak XXI PGM yakni Mariposa, Bloodshot, The Operative, Aku Tahu Kapan Kamu Mati, dan Tenripada.

Tidak sedikit pengunjung menyaksikan lima film tersebut yang diputar di jam tertentu.

Mengenai masih beroperasinya bioskop terbesar di Sulawesi Tengah di tengah merebaknya Virus Corona di Tanah Air, pihak Cinema XXI akhirnya angkat bicara.

Dewinta Hutagaol, Head of Corporate Communications dan Brand Management Cinema XXI kepada SultengTerkini.Com melalui keterangan resminya mengatakan, dalam rangka turut aktif mendukung kebijakan social distancing dari Pemerintah, per hari ini, Rabu (18/3/2020), pihaknya melakukan modifikasi jumlah jam tayang.

“Dari yang sebelumnya lima show menjadi empat show di seluruh jaringan bioskop kami,” katanya.

Perihal berapa lama kebijakan ini diberlakukan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi yang terjadi.

Selain itu kara dia, pihaknya juga berkomitmen untuk mematuhi setiap instruksi/keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dia menuturkan, untuk diketahui bersama, sebelum melakukan kebijakan tersebut di atas, dalam memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan, kebersihan merupakan salah satu variabel penting.

Untuk itu kata Dewinta, pihaknya memiliki standar operasional prosedur yang ketat dalam memastikan kebersihan seluruh jaringan bioskop Cinema XXI (218 lokasi di 52 kota yang tersebar di seluruh Indonesia).

Mengantisipasi risiko penyebaran virus Covid-19, mulai akhir Januari 2020, pihaknya meningkatkan standar kebersihan bioskop, dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara regular di lingkungan bioskop. “Cairan disinfektan yang kami gunakan, merupakan disinfektan yang digunakan oleh maskapai penerbangan internasional dalam meminimalisir risiko penyebaran virus Corona,” katanya.

Cairan ini menurutnya, dapat membunuh kuman, bakteri serta virus, namun aman bagi manusia karena sudah tersertifikasi secara internasional.

Selain kelengkapan kebersihan sesuai standar berupa sabun cuci tangan pada wastafel toilet bioskop, pihaknya juga melengkapi seluruh bioskop dengan hand sanitizer.

Namun pihak XXI bungkam alias ogah menjelaskan lebih jauh mengenai alasan tidak ditutup sementara bioskop itu untuk mencegah penyebaran Virus Corona sebagaimana imbauan dari pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulteng Longki Djanggola telah mengeluarkan SE tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di wilayahnya.

Dalam SE bernomor 443/141/Dis.Kes tertanggal 16 Maret 2020 itu, Gubernur Longki mengeluarkan imbauan sebanyak 20 poin.

Dari 20 poin itu, terdapat imbauan Gubernur Longki kepada pengusaha untuk mengurangi aktivitas atau menutup sementara tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke, pub live music, dan bioskop XXI.

Namun ternyata imbauan Gubernur Sulteng itu ternyata belum dilaksanakan alias diabaikan oleh sejumlah pihak, salah satunya adalah pengelola XXI di Palu Grand Mall.

Mendengar XXI PGM yang mengabaikan surat edarannya dengan masih tetap beroperasi, Gubernur Longki Djanggola angkat bicara.

Gubernur Longki menuturkan, sesuai edaran dan kewenangannya bahwa walikota Palu yang harus meminta mengurangi aktivitas/menutup tempat-tempat hiburan tersebut untuk pencegahan Virus Corona.

“Bila mereka tidak mau dengar, maka saya akan laporkan ke polda/polres setempat,” tegas mantan Bupati Parigi Moutong dua periode itu. CAL