
SultengTerkini.Com, PALU– Wali Kota Palu Hidayat menyatakan akan mengambil tindakan tegas menutup XXI Palu Grand Mall (PGM) bila tidak melakukan langkah antisipasi atau pencegahan terhadap penularan Covid-19 atau Virus Corona di wilayahnya.
Walikota Hidayat mengatakan, persoalan XXI dan tempat hiburan lainnya di Kota Palu sama, yakni harus melakukan antisipatif terhadap Virus Corona yakni menyediakan alat pengukur suhu tubuh, masker, dan hand sanitizer diberlakukan bagi setiap pengunjungnya.
“Di Kota Palu ini bukan cuma XXI, ada juga 168, dan tempat hiburan lainnya, saya akan perintahkan Dinas Pariwisata untuk memantau itu,” kata Walikota Hidayat di ruang kerjanya, Sabtu (21/3/2020) sore.
Dia memperingatkan, para pelaku usaha harus mengupayakan maksimal semua langkah pencegahan Virus Corona itu yakni dengan menyediakan alat pengukur suhu tubuh, cairan pembersih tangan atau hand sanitizer, dan masker.
Menurutnya, bila tidak ada deteksi dini atau langkah pencegahan yang dilakukan para pelaku usaha itu, maka tindakan tegas harus dilakukan.
Walikota juga memerintahkan kepada pihak Dinas Pariwisata untuk turun memantau para pelaku usaha yang telah dan belum melakukan langkah pencegahan Virus Corona tersebut.
“Kalau tidak ada itu disediakan, tegur, kalau teguran tidak mau, tutup, sambil menunggu 14 hari,” katanya.
Sejalan dengan Walikota Hidayat, DPRD Kota Palu melalui Komisi A juga mendukung hal itu.
Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona mendukung kebijakan pemerintah atas imbauan atau instruksi kepada pelaku usaha untuk menutup sementara tempat hiburan, termasuk XXI.
Semua itu dilakukan kata dia, dalam rangka mengurangi bentuk keramaian dan sebagai pembatasan sosial sebagai pencegahan penularan virus tersebut.
Namun sebelum ditutup kata dia, pihak XXI harus melakukan syarat khusus yang bisa menjadi kajian medis terkait pencegahan virus itu menular seperti penggunaan masker, hand sanitizer, dan penyemprotan disinfektan.
“Jadi harus ada kajian medis untuk melakukan langkah-langkah antisipasi di XXI. Kalau XXI tidak bisa penuhi itu, ya harus ditutup!,” tegas Mutmainah yang juga Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Kota Palu itu.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah mengatakan, para pelaku usaha di Sulteng itu harus patuh terhadap surat edaran pemerintah terkait pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di wilayahnya, termasuk soal penutupan sementara tempat hiburan, tidak terkecuali XXI.
“Kalau XXI masih buka ya perlu dipanggil itu,” kata Sofyan Farid Lembah di Mapolres Palu, Kamis (19/3/2020).
Karena menurutnya, XXI itu merupakan tempat hiburan di ruang tertutup dan mendatangkan banyak orang, sehingga hal itu harus dipikirkan.
“Perlu ditutup itu (XXI) dan harus pemerintah menegur itu,” tegas orang pertama di kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulteng itu.
Jika pihak XXI tidak mau mematuhi imbauan dari pemerintah untuk menutup sementara dalam rangka pencegahan Virus Corona, maka dia meminta sebaiknya Satuan Polisi Pamong Praja turun tangan melakukan penindakan. CAL









