
SultengTerkini.Com, BUOL– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol di Sulawesi Tengah akhirnya mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto atas usulannya mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul merebaknya wabah Covid-19 atau Virus Corona di wilayahnya.
“Sudah ada hasilnya kemarin, diizinkan untuk melaksanakan PSBB,” kata Bupati Buol, dr Amirudin Rauf kepada SultengTerkini.Com melalui telepon genggamnya, Ahad (10/5/2020).
Saat ini kata dia, pihaknya tengah mengajukan peraturan bupati (perbup) ke Gubernur Sulteng, Longki Djanggola untuk disetujui dalam rangka pemberlakuan PSBB.
“Perbupnya kita usulkan ke gubernur, disahkan, kita jalan (PSSB),” katanya.
Dia mengatakan, perbup yang diusulkan ke Gubernur Sulteng itu mengatur tentang apa-apa yang harus dilakukan Pemkab Buol terkait PSBB.
“Kita sudah buat, dikonsultasikan ke pak Gubernur, disetujui, disahkan, baru kita jalan,” tegas Bupati Buol dua periode itu.
Keputusan PSBB tersebut telah ditetapkan Menkes pada 9 Mei 2020 Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020. PSBB di Buol ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. CAL













