
SultengTerkini.Com, PALU– Dari hasil bedah kasus yang dilakukan di Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 27 Juni 2020, pihaknya menduga aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Sumber Swarna Pratama (SSP) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) dengan nomor IUP Operasi Produksi:540.3/SK.001/DESDM/VII/2011 yang ditandatangani sejak 11 Juli 2011 dan diduga menyebabkan Danau Tiu tercemar dengan lumpur di tahun 2019.
Hal itu disampaikan Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng, Moh Taufik kepada SultengTerkini.Com, Sabtu (11/7/2020). Dia mengatakan, PT SSP diduga tidak memiliki amdal dan izin lingkungan.
Dugaan ini kata dia, sesuai dengan penjelasan Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali Utara Nomor: 660/056/DLHD/IV/2020, tanggal 21 April 2020 yang disebutkan dalam poin 2 bahwa PT SSPbelum sama sekali memasukkan dokumen amdal/UKL-UPL, serta izin kelayakan lingkungan sampai saat ini.
Dia mengatakan, dugaan ini juga diperkuat dengan surat yang dijelaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:660/826/BID.I/ DISLH/2020, tanggal 29 April 2020 yang menyebutkan sebagai berikut pada poin pertama Dokumen AMDAL/UKL-UPL serta izin lingkungan Sumber Swarna Pratama dan PT Mulia Pacific Resources (PT MPR), kewenangan pembahasan dan penerbitan izin lingkungannya berada pada Kabupaten Morowali Utara.
Oleh karena itu kata dia, permintaan salinan dokumen dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali Utara.
“Sehingga kami juga menduga pihak PT SSP juga menyerahkan amdal/UKL-UPL dan izin lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah,” katanya.
Padahal berdasarkan titik koordinat yang diambil di lokasi IUP, telah dilakukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin lingkungan dan amdal, aktivitas pertambangan ini juga sesuai dengan penjelasan dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah pada 19 Agustus 2019, Nomor Surat 540/0125. Minerba/DESDM.
Taufik mengatakan, perihal pengelolaan run off yang ditujukan kepada Direktur Utama PT SSP yang menjelaskan sebagai berikut, menindaklanjuti hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh inspektur tambang penempatan Sulteng pada 5 hingga 8 Agustus 2019 terkait sumber dampak yang berkontribusi terhadap pencemaran Danau Tiu akibat kegiatan penambangan PT SSP.
Selain itu juga berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup pada 13 Agustus 2019 terkait hasil pemeriksaan lapangan dimaksud.
“Sehingga sekali lagi kami menduga aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Sumber Swarna Pratama di Kabupaten Morowali Utara tidak mengantongi izin lingkungan dan amdal,” tegas Taufik.
Maka dari itu pihak Jatam Sulteng mendesak Kepala Dinas ESDM Sulteng merekomendasikan kepada Kementerian ESDM Republik Indonesia sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan pencabutan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan atau IUP berdasarkan hasil perubahan undang-undang mineral dan batubara terhadap PT SSP yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pihak Jatam juga mendesak Kepala Dinas ESDM Sulteng merekomendasikan kepada Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi seluruh IUP di Kabupaten Morowali. CAL