Bawa Sabu-sabu, Polisi Tangkap Lima Warga di Mamboro

SATU dari lima warga yang ditangkap aparat Polsek Palu Utara setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Mamboro. FOTO: POLSEK PALU UTARA

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Palu Utara menangkap lima orang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Kelima warga itu tertangkap tangan saat polisi menggelar operasi atau kegiatan rayonisasi di depan terminal Mamboro, Jalan Trans Sulawesi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (20/10/2020) malam.

Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal melalui Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang, Rabu, mengatakan, kelima orang yang ditangkap tersebut yakni berinisial M (38), F (38), S (26), warga Kabupaten Donggala.

Sementara dua pelaku lainnya adalah berinisial F (21) dan B (18), warga Palu.

Kapolsek Rustang mengatakan, pelaku M ditangkap  sekira pukul 21.30 Wita bersama dengan barang bukti satu paket kecil diduga sabu-sabu seberat bruto 0,42 gram, tiga plastik klip kosong, satu pembungkus rokok, dan satu motor Honda Beat warna merah.

Kemudian pelaku F dan S ditangkap sekira pukul 22.00 Wita dengan barang bukti satu paket kecil diduga sabu-sabu seberat bruto 2,34 gram dan satu unit sepeda motor Revo Fit.

Selanjutnya, pelaku F dan B ditangkap sekira pukul 22.15 Wita bersama barang bukti satu paket kecil diduga sabu-sabu seberat bruto 0,22 gram bersama satu motor Yamaha Mio M3.

Kapolsek Rustang mengatakan, kelima pelaku itu tertangkap sedang membawa sabu-sabu saat polisi melaksanakan kegiatan rayonisasi.

“Barang bukti dan para tersangka sekarang ditahan di Mapolres Palu untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutur orang pertama di Polsek Palu Utara itu. HAL