
SultengTerkini.Com, BANGGAI– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai di Sulawesi Tengah mengamankan dua truk yang mengangkut ribuan tabungan gas elpiji 3 kilogram (kg) dari salah satu rumah warga di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara pada Kamis (29/4/2021) siang lalu.
Kepala Satreskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang mengatakan, polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terlihat truk pengangkut tabung gas 3 kg menurunkan tabung di salah satu rumah warga di Desa Biak.
“Atas informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP,” kata Adi Herlambang saat konferensi pers yang didampingi Kasubbag Humas, Iptu Haryadi dan KBO Satreksrim di Mapolres Banggai, Selasa (11/5/2021).
Dari penyelidikan di lokasi kejadian, Adi Herlambang mengungkapkan, pihaknya mengamankan dua truk bersama pengemudinya ke Mapolres Banggai.
“Total tabung gas yang diamankan dari dua truk ini sebanyak 1.167 dan uang tunai senilai Rp 20.214.000,” ungkap orang pertama di Satreskrim Polres Banggai itu.
Perwira pangkat dua balak ini menuturkan, dari 1.167 tabung gas elpiji 3 kg ini, 97 tabung diantaranya masih dalam keadaa terisi dan 1.070 kosong.
“Kedua pengemudi ini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Adi Herlambang.
Adi Herlambang menjelaskan, modus operansi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah dengan menggunakan truk untuk melakukan pengangkutan tabung gas elpiji 3 kg yang kemudian didistribusikan atau diperjualbelikan kepada pengecer yang tidak mempunyai izin niaga.
“Kedua tersangka ini menjual dengan kisaran harga antara Rp 19 ribu hingga Rp 22 ribu,” tutur Adi Herlambang.
Atas perbuatannya kedua tersangka ditahan dan dikenakan pasal 53 huruf C dan huruf D Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. CAL









