SEIRING dengan dinamika ekonomi kontemporer, hubungan kemitraan muncul sebagai alternatif model kerja yang menawarkan fleksibilitas bagi para pelaku usaha.
OLEH: FIRMAN TALIB*)
Namun, dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, fenomena ini menimbulkan perdebatan fundamental terkait pemenuhan unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Istilah hubungan kemitraan belakangan ini kerap menjadi tren di dunia industri, khususnya pada sektor logistik.
Namun, di balik istilah yang terdengar setara tersebut, tersimpan sebuah ironi besar mencederai hak-hak dasar para pekerja.
Pada tulisan ini akan dibahas temuan mengenai aktivitas di salah satu perusahaan penyedia tenaga kerja di sektor logistik Kota Palu yang melakukan penyamaran hubungan kerja dengan dalih hubungan kemitraan.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penyamaran hubungan kerja dengan dalih hubungan kemitraan, perlu dipahami dulu apa perbedaan hubungan kerja dan hubungan kemitraan.
Bedanya Hubungan Kerja dan Hubungan Kemitraan
Pembeda utama antara Hubungan Kemitraan dan Hubungan Kerja terletak pada derajat kemandirian pihak yang bekerja.
Merujuk pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja lahir karena adanya tiga unsur kumulatif: Pekerjaan, Upah, dan Perintah.
Sedangkan Hubungan Kemitraan bukanlah istilah yang dikenal di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
UU yang mengatur Hubungan Kemitraan adalah KUHPerdata pasal 1313 dan Pasal 1338 tentang kebolehan setiap orang membuat suatu perjanjian, dan prinsip hukum tentang asas kebebasan berkontrak.
Realita di Lapangan
Salah satu bukti nyata dari praktik penyamaran ini adalah penerapan jam kerja yang tidak manusiawi di sebuah perusahaan penyedia tenaga kerja di sektor logistik di Kota Palu.
Para pekerja diarahkan untuk bekerja selama 10 jam per hari (total 11 jam 30 menit termasuk istirahat).
Praktik ini secara terang-terangan melanggar Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan batas maksimal tujuh atau delapan jam sehari.
Selain kehilangan upah lembur, pekerja juga kehilangan hak atas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang seharusnya ditanggung pemberi kerja.
Dalam dunia logistik seperti di jasa pengiriman, ritme kerja ditentukan sepenuhnya oleh sistem dan komando perusahaan (mulai dari jam sorting, jadwal keberangkatan, hingga target pengiriman).
Berdasarkan rangkaian proses mediasi tahap 1 sampai tahap 3 yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), temuan lapangan dan hasil telaah pihak Disnaker, praktik operasional perusahaan tersebut telah memenuhi tiga unsur kumulatif hubungan kerja sesuai Pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2003, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah sehingga menggugurkan esensi “Kemitraan”.
Ketidakpatuhan perusahaan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja.
Menanti Taring Disnakertrans Sulteng
Sebagai tindak lanjut, berdasarkan wewenang dalam Permenaker Nomor 33 Tahun 2016, pihak Disnakertrans memiliki mandat untuk melakukan tindakan nyata dan tidak bersikap pasif terhadap temuan ini.
Hukum tidak akan bermakna jika penegaknya penakut. Membiarkan perusahaan tersebut melakukan tindakan yang merugikan hak-hak dasar pekerja di sektor jasa pengiriman di kota Palu tanpa tindakan tegas adalah bentuk pembiaran.
Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang nakal. Sangat memalukan jika taring pengawasan justru tumpul di hadapan vendor.
Sudah saatnya praktik kemitraan palsu ini dihentikan demi tegaknya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ***
*) Penulis adalah Direktur Administrasi Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam (Leppami) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Palu










Komentar