
SultengTerkini.Com, SIGI– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi menangkap pemuda di wilayahnya karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap IK (28), warga Desa Bangga Kecamatan Dolo Selatan, Jumat (14/5/2021).
“Pelakunya berinisial FR (22), warga Desa Pakuli Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi,” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasubbag Humas, Iptu Ferry, Sabtu (15/5/2021).
Ferry mengatakan, kasus tersebut bermula sekira pukul 16.30 Wita saat korban bersama temannya bernama Apriadin berboncengan menuju Desa Pakuli Kecamatan Gumbasa.
Sekira pukul 17.00 Wita korban bersama temannya tiba di Desa Pakuli, namun ketika masuk lorong arah rumah mertuanya, motor yang dikendarainya korban bersama temannya tersebut ditahan oleh pelaku bersama teman-temannya.
Pelaku kemudian bertanya kepada korban dengan mengatakan “anak mana kau?” lalu dijawab korban “saya anak sini”.
Setelah itu korban bersama temannya melanjutkan perjalanan ke rumah mertua korban, tidak lama kemudian pelaku bersama temannya mendatangi korban di rumah mertuanya dan langsung memukulnya menggunakan tangan kanan satu kali dan mengenai alis mata korban sebelah kiri.
Mendapat laporan kasus itu, polisi segera memeriksa korban dan para saksi lalu bergerak cepat menangkap pelaku.
Setelah mendapat informasi dan ciri-ciri pelaku, maka polisi langsung menangkap FR yang pada saat itu sedang berada di rumahnya di Desa Pakuli.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Sigi. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna proses penyidikannya,” katanya. HAL









