
SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palu menangkap dua warga diduga terlibat dalam kasus narkoba di wilayahnya.
“Terduga pelaku berinisial R (27), warga Tatanga dan KD (30) asal BTN Lasoani, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore. Keduanya ditangkap pada Kamis (27/5/2021) pukul 15.30 Wita,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Jumat (28/5/2021).
Kapolres mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dua terduga pelaku lainnya yang sebelumnya berhasil ditangkap pada Sabtu (1/5/2021).
Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 17 paket plastik klip diduga sabu-sabu seberat 4,02 gram, satu pak plastik klip, satu sendok pipet, satu kotak kaleng, dan satu kantongan hitam.
Kedua pelaku bersama barang buktinya telah ditahan di Mapolres Palu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. HAL














