
PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Palu bersama Polsek Palu Selatan menangkap tiga pelaku kasus jambret dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)di Jalan Anoa 1, Kelurahan Tatura Utara.
“Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial AH (26) dan IJ (25) yang bekerja sebagai buruh bangunan dan MFYD (22), seorang office boy. Penangkapannya pada hari Sabtu (10/7/2021),” ujar Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Senin (12/7/2021).
Kapolres mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti anggotanya dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Polisi mulanya menangkap AH di rumah neneknya di Jalan Anoa 1, lalu menyusul kedua rekannya.
Para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana jambret dan curanmor di wilayah Kota Palu.
Dari hasil interogasi itu pula, pelaku AH dan rekannya mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Kota Palu sebanyak 26 kali.
26 tempat kejadian perkara pencurian yang dilakukan para tersangka itu diantaranya di Jalan Cenderawasih, Tanjung Api, Manunggal, Kancil, Purnawirawan, Kartini, Veteran, Miangas, Tanjung Karang, Basuki Rahmat, Lekatu, Balantak, Tanjung Taruruka, Zebra 2, Gunung Loli, Garuda.
Adapun dari lokasi itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti telepon genggam Vivo Y81 warna hitam, sepeda motor Honda Revo warna hitam, Yamaha Mio 125 warna putih, Yamaha Mio S warna silver hitam dan silver biru.
Kemudian ada juga sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru, Yamaha Mio M3 warna hitam, Yamaha Mio Sporty warna putih. HAL













