Jual di Atas HET, Polisi Tangkap Empat Pedagang Tabung Elpiji 3 Kg di Palu

EMPAT tersangka kasus perdagangan tabung gas elpiji 3 kilogram di Mapolda Sulawesi Tengah, Rabu (14/7/2021). FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.COM

PALU– Aparat Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus penyalahgunaan niaga tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) di wilayahnya.

“Dalam kasus ini ada empat pedagang tabung gas yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, AKBP Bagus Setiyawan kepada sejumlah jurnalis di mapolda setempat, Rabu (14/7/2021).

Keempat tersangka itu yakni AM alias PY (54), warga Kelurahan Duyu, A alias PA (46), warga Kelurahan Donggala Kodi, HT alias B (38), warga Kelurahan Kamonji, dan HKST alias HK (47), warga Jalan Sungai Ogotion, Kecamatan Palu Barat.

Dia menjelaskan, pada Jumat (9/4/2021) sekira jam 10.30 Wita di Jalan Palola Kelurahan Kamonji personel Subdit 1 Indag menemukan dugaan perdagangan tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah kios milik AM alias PY yang bukan merupakan pangkalan/sub penyalur resmi.

Bagus mengatakan, di kios tersebut petugas menemukan barang bukti 68 tabung gas elpiji 3 kilogram warna melon (dalam keadaan isi) dan 22 tabung gas elpiji 3 kilogram warna melon (dalam keadaan kosong).

Berdasarkan interogasi awal pemilik kios mengatakan, tabung gas yang ditemukan oleh petugas Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng diperoleh dari tersangka A alias PA.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka lainnya serta barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut.

Bagus mengungkapkan, modus operandi para tersangka yang merupakan satu rangkaian melakukan perbuatan penyalagunaan niaga dan atau perdagangan dengan cara menjual gas elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 18.000.

Para tersangka menjual dengan harga Rp 33.000 sampai Rp 35.000 per tabung dan memperoleh keuntungan sebesar hingga Rp 17.000 per tabungnya.

Selain menahan empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya ratusan tabung gas elpiji 3 kg, beberapa surat perjanjian kerjasama dengan pangkalan elpiji, dan dua mobil.

“Perkara tersebut saat ini telah P-21. Para tersangka serta barang bukti akan diserahkan kepada pihak kejaksaan atau tahap 2 pada hari ini,” kata mantan Kapolres Morowali Utara itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. CAL