
PALU– Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin langsung jalannya rapat penanganan Covid-19 di wilayahnya pada Rabu (14/7/2021). Rapat yang dipusatkan di ruang Bantaya kantor walikota Palu ini diikuti Walikota Hadianto secara virtual dari kediamannya.
Rapat membahas tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palu. Dalam arahannya Walikota Hadianto mengatakan, pihaknya sangat konsen dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, apalagi Kota Palu masuk dalam daerah PPKM.
“Kita harus melaksanakan amanah ini sebaik-baiknya secara efektif dan efesien, sehingga apa yang diharapkan dari PPKM ini betul-betul bisa mengendalikan Covid-19 di Kota Palu,” katanya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Palu masih memberikan kelonggaran beberapa tempat dalam situasi PPKM supaya kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan walaupun dibatasi sampai pukul 21.00.
Dia mengingatkan agar aparat yang bertugas dalam operasi yustisi untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan menjalankan operasinya secara humanis.
“Tidak perlu bersikap keras karena khawatirnya tidak bisa diterima, sehingga apa yang kita harapkan tidak berjalan dengan baik. Olehnya operasi yustisi saya harap dijalankan secara humanis,” ungkapnya.
Walikota juga menyatakan agar pemberlakuan denda bagi para pelaku usaha yang melewati batas jam 9 malam buka untuk sementara ditiadakan.
“Saya minta hasil sanksi (denda) untuk dikembalikan kepada pelaku usaha yang terjaring dalam operasi yustisi,” tuturnya.
Dia berharap agar masyarakat bisa melakukan penertiban diri secara ikhlas dengan kesadaran masing-masing kemudian membentuk kesepahaman berpikir untuk melawan Covid-19 secara bersama-sama supaya ekonomi, pendidikan, ibadah maupun aktivitas lainnya bisa berjalan normal.
Rapat tersebut juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Palu dr Reny A Lamadjido, Sekretaris Kota Palu Asri, Kapolres Palu AKBP Riza Faisal dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah, para camat, lurah, dan lainnya. CAL










